Taput, Sumut, Fokus24.id-lambannya proses birokrasi, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menyambangi dan memerintahkan Kepala BKPSDM, Benyamin Nababan memberikan paraf atas berkas SK Sekretariat PPK KPU dan SK SPK Panwaslu kecamatan untuk diserahkan kepadanya.
"Mana berkasnya. Kalau bisa cepat, ngapain dibikin lama. Padahal surat tersebut sudah saya disposisi pada 12 Juni 2024 lalu," tegas Pj Bupati Dimposma, Rabu (3/7).
Perihal lambannya alur disposisi surat tersebut menjadi bahan pergunjingan segelintir oknum yang memanfaatkan hal itu sebagai poin menyudutkan Pj Bupati Taput.
"Mungkin ini dampak dari negatif thinking pihak-pihak yang menuding saya. Tapi tidak apalah, biarkan masyarakat Taput yang menilai," sebutnya.
Menurut Dimposma, dia tidak pernah mengintervensi terkait surat tersebut dan tidak menginginkan hal itu berlarut-larut, malahan segera memerintahkan disposisi surat untuk segera ditindaklanjuti jajaran bawahan.
Setelah menyambangi Kantor BKPSDM, Pj Bupati juga mendatangi ruangan Asisten Administrasi Umum Pemkab Taput dan menyerahkan berkas surat dimaksud untuk selanjutnya mendapatkan bubuhan tandatangan olehnya.
Komisioner KPU Taput, Evi Revina Marpaung yang menerima penerbitan SK tersebut mengapresiasi atensi Pj Bupati Taput.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya, saya mewakili komisioner Kabupaten Tapanuli Utara dan juga kepala sekretariat dan kasubag serta seluruh staf KPU Kabupaten Taput mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Pj Bupati yang telah berupaya keras agar SK PPK KPU untuk Pilkada 2024 rampung diterbitkan," ujarnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Penjabat Bupati. Kami sudah menerima pegawai yang di-SK kan untuk sekretaris dan SPK di setiap Kecamatan," imbuh Komisioner Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu.
(Patar Lumban Gaol)