Taput, Sumut, Fokus 24.id-Putri Lumbantobing (18) yang diamankan petugas jaga rutan Tarutung saat mencoba menyusupkan narkotika jenis sabu, Jumat (31/5/2024) telah diserahkan ke Polres Taput.

"PL ditangkap penjaga pintu Rutan saat berpura-pura bertamu mengantar nasi bungkus salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30 )." Terang Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Sabtu (01/06/2024).

Sebelum diamankan sambungnya penjaga rutan curiga nasi bungkus yang dibawa Putri. Selanjutnya petugas memeriksa dan menemukan sabu di sisipkan. kepala Rutan dan pegawai langsung berkomunikasi dengan sat narkoba Polres Taput.

Setelah PL di periksa sat narkoba, dirinya mengakui bahwa dia di suruh oleh DH salah seorang napi binaan untuk menyelipkan narkoba dengan berpura-pura bertamu membawa nasi bungkus.

DH pun kembali diamankan sat narkoba untuk diperiksa di polres Taput. Pengembangan, PL mengakui narkoba tersebut di terima dari Indra Harahap (30) warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telephone.

Lalu tim opsnal narkoba langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.

Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.

Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita penyidik yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 buah pipa kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik aqua dan 1 buah kotak berisikan nasi putih.

"Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Taput, sedangkan DH kembali diserahkan ke rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh rutan.

Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Baringbing.


(Aman Siregar)