Sewa Lapak Pasmart, Pengusaha dan Kalapas Diuntungkan, Pengunjung Buntung
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Peraturan pengusaha Pasmart (Kantin Lapas) di dalam Lapas Kelas II A Pematang Siantar selama bertahun tahun ternyata membuat keluarga narapidana merasa tertekan dan resah saat berkunjung,
"Sebenarnya keluarga napi tertekan dan resah karena diwajibkan membeli makanan dan minuman terlalu mahal. Sudah bertahun tahun disimpan dalam hati." ungkap mengaku Beni mantan narapidana Lapas Kelas II A yang baru beberapa bulan menghirup udara segar, Selasa (21/05/2024) jam 10.00 WIB.
Sambungnya, yang menetapkan peraturan Kalapas Pithra Jaya Saragih melalui KPLP Erwin Siregar. Tanpa persetujuan kedua petinggi lapas itu, pengusaha Pasmart tidak akan berani melaksanakan,
"Kalau tidak persetujuan Kalapas, tidak akan merajalela pengusaha. Intinya pengunjung tidak bisa menolak." keluhnya dengan wajah sedih mengenang saat dirinya berstatus Napi Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Peraturan tersebut jelas merugikan keluarga narapidana tetapi membuahkan untung bagi pengusaha lalu keuntungan mengalir ke kantung pejabat lapas,
"Kalau tidak begitu, darimana pemasukan Kalapas dan KPLP serta pejabat lainnya merayakan ulang tahun. Pengusaha juga harus bayar sewa. Infonya sewa kantin setahun mahal bang. Tidak mungkin puluhan juta kan bang. Pasti ratusan juta bang." ungkapnya.
Pertanyaan, lanjutnya, apabila Pasmart atau Kantin Lapas benar dikontrakkan, siapa nama pengusaha. Uang kontrak tersebut disetor ke negara atau masuk kantung Kalapas,
"Kalau ke negara bagus. Jika uang sewa masuk ke kantung Kalapas apakah dibenarkan. Kalau dibenarkan apa dasar hukumnya." cetusnya sembari mendoakan semoga keluarga Kalapas, KPLP beserta jajarannya sehat menikmati keuntungan dari kantin lapas.
Informasi lain, selain harga makanan dan minuman terlalu mahal, bagi keluarga narapidana yang berkunjung membawa pengisi lambung ke dalam Lapas Kelas II A Pematang Siantar juga diwajibkan membayar pajak kepada pengusaha kantin,
"Kalau tidak bayar pajak, makanan yang dibawa keluarga napi tidak boleh dimakan. Narapidana bisa memakan makanan yang dibawa keluarga kalau sudah bayar pajak. Bayar pajak lumayan mahal. Pengusaha dan Kalapas untung, pengunjung Buntung." beber mengaku bernama Surya.
Sebagai perimbangan berita, Kalapas Pematangsiantar Kelas II A Pithra Jaya Saragih dan KPLP Erwin Siregar tidak mau berkomentar saat ditanya melalui sambungan aplikasi WhatsApp terkait identitas pengusaha, berapa besaran rupiah untuk menyewa Pasmart dan uang tersebut diserahkan ke negara atau untuk kepentingan petinggi lapas.