Polres Taput Ringkus Pencuri Septor Yamaha NMax dari Balige
Taput, Sumut, Fokus24.id-Pencuri sepeda motor di ringkus tim gabungan Sat Reskrim polres Taput dan sat reskrim polsek Siborong-borong, Selasa, (26/3/2024).
Pelaku JSS (16) merupakan warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, kini telah ditahan Mako Polres Taput.
“JSS di tangkap Tim Gabungan dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.” Kata kapolsek Siborong-borong AKP M Suit D Purba, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/03/2024).
Penangkapan dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborong-borong, Kamis (21/03/2024).
“Dimana korban kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong,Taput.” bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, melalui seorang karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor diparkir di depan penginapan.
Sekira jam 23.00 WIB malam itu, saksi tidur. Pada jam 04.00 WIB pagi saksi terbangun dan melihat sepeda motor hilang.
“Lalu saksi mencek CCTV penginapan,l. Terpantau lah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.” ujanya.
Hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.
Pada Selasa, (26/ 3/ 2024) JSS dan barang buktinya ditemukan di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tersebut bersama 1 temanya bnama Yosua Alexander Sitohang (21) warga Desa Pardamean Dusun IV, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.
Saat JSS ditangkap, sepeda motor tersebut belum di jual masih digunakan untuk mencari target lain.
Sedangkan temanya Yosua Alexander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.
“JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Kapolsek.
(Aman Siregar)