Simalungun, Sumut, Fokus324.id-Gara gara hutang, TN (48) warga Perumnas Batu Enam, Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dianiaya.

TN seorang pedagang dianiaya sampai terkapar di dalam warung miliknya terjadi pada Kamis, 07 Februari 2024 lalu, akhirnya tidak terima perbuatan pelaku.

Malam kejadian itu, isteri korban langsung melaporkan pelaku. Lebih dari dua pekan, akhirnya pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Simalungun dari kediamannya, Kamis (29/02/2024).

"Penganiayaan terjadi di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekira jam 22.00 WIB,"

"Korban dalam peristiwa ini TN, seorang wiraswasta berusia 48 tahun, "jelas Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam melalui rilis tertulis, Sabtu (02/03/2024).

Motif penganiayaan sambung Kasat Reskrim, karena hutang piutang sebesar 10 juta rupiah antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar." imbuhnya.

Korban Dianiaya BSN

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam, penganiaya korban inisial BSN. Pelaku nekad menganiaya karena ditantang adu jotos.

"Korban mengajak pelaku adu jotos. Merasa ditantang, pelaku mendatangi korban ke kios. Dengan membabi-buta pelaku menganiaya korban hingga pingsan diatas mobil." Terang Kasat.

Kini, ungkap Kasat, akibat perbuatannya, BSN sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan selanjutnya.

Soal penangkapan pelaku, ucap Kasat, Polres Simalungun terus berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menjamin bahwa setiap tindak pidana akan ditangani dengan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat." pungkasnya.

(Rel/Joe)