Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Satuan Narkoba Polres Simalungun tangkap bandar sabu dari Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/01/2024) sekira jam 22.00 WIB.

"Pelaku inisial ES (38) ditangkap dari rumahnya. Penangkapan dipimpin oleh Ipda Froom Siahaan. Sebelum penangkapan mereka melakukan pengintaian di lokasi." ungkap Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalu Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (27/1/2024).

Dari pelaku sambung Kasat Narkoba, diamankan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu. Barbut ditemukan dari teras rumah.

"Selain itu, juga diamankan  satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet." Imbuhnya.

Setelah ditimbang, total barang berat bruto barang bukti 1.57 gram. Selain itu diamankan juga sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo.

Diinterogasi, pelaku ES nengakui seluruh barang bukti benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria dari Kabupaten Batu Bara.

"Kini ES bersama  barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut." tandas AKP Irvan.

(Rel/Jo)