Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar (Ka.KPLP) Ucok Pangihutan Sinabang menggelar penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana), Senin (22/01/2023) jam 20.00 WIB.

Penggeledahan melibatkan regu jaga malam, yaitu Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta.

" Tujuan penggeledahan di kamar hunian warga binaan (narapidana) untuk memastikan terlaksananya tata tertib di dalam Lapas, sekaligus agar masyarakat mengetahui bahwa isu-isu negatif di dalam lembaga pemasyarakatan tidak benar." Jelas Ucok Sinabang.

Lanjutnya, kegiatan penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan (narapidana) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar selalu rutin dilaksanakan oleh Ka.KPLP beserta Rupam.

Meskipun situasi dan kondisi di dalam Lapas terlihat tenang dari luar, namun hal tersebut tidak berarti aparat lengah dalam memantau terlaksananya tata-tertib.

Jargon "JANGAN-JANGAN" telah lama menjadi trik bekerja jajaran pengamanan, yaitu kesiapan dan kesigapan petugas sudah lama menjadi naluri atau jiwa aparatur pemasyarakatan di dalam melaksanakan tugas."

Ditemukan Mancis

Saat penggeledahan insidentil di Blok Sahardjo, petugas menemukan kabel rakitan, mancis dan sendok logam. Semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menerangkan bahwa penggeledahan insidentil tersebut digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana).

"Penggeledahan bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, namun untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan." kata KPLP

Sambungnya, penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan kamtib. Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang.