Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melalui unit Jatanras Polres berhasil meringkus TS (33) pelaku pencurian pada Selasa, 21 November 2023 sekira jam 09.30 WIB di Pematang Raya.

"Kejadian tersebut terjadi Senin, 20 November 2023 sekira jam 04.00 WIB. Korban berinisial BS Sinaga seorang PNS usia 55 tahun warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya." terang Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Sirait, Jumat (24/11/2023) sore.

Adapun barang bukti hasil curian diamankan dari pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Honda, 7 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas isi alat pangkas raib.

"Akibat pencurian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000." ungkap Iptu Lumban Sirait.

Kini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum." tandasnya.

(Rel/Joe)