Simalungun, Sumut, Fokus24.id- IR (31) warga Bah Tungguran Lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tidak berkutik saat ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di rumahnya, Rabu  (01/11/2023) sekira jam 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika menjelaskan IR merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesial bongkar rumah.

Pelaku melakukan pencurian di rumah milik salah satu warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Sabtu (16/09/2023) sekira jam 02.00 WIB bersama rekannya AS (28) juga sudah diamankan.

Kemudian, pada hari Sabtu 14 Oktober 2023, IR kembali melancarkan aksinya di dalam rumah warga di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun,

"Penangkapan pelaku setelah kembali ada laporan warga di Polsek Panei Tonga Resor Simalungun, "ungkap Bayu selanjutnya pihaknya langsung bergerak menangkal IR.

Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuai dengan barang yang dicuri dari rumah korban.

"Atas kejadian tersebut korban merugi total sebesar Rp 12.250.000. Kerugian tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 2.000.000, sebuah handphone android Xiaomi Redmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merk Asus." jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "tandas Bayu" ujarnya.

(Rel/Joe)