Ditreskrimsus Bersama Polres Taput Amankan Pelaku BBM
Taput, Sumut Fokus24.id-Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Taput mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kelima tersangka diamankan dari SPBU Tarabunga Jalan Balige Kecamatan Sipoholon Kabupate Tapanuli Utara Sumatera Utara, Jumat (07/10/2023) dinihari.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi kepada Wartawan Jumat, (07/10/2023) di Mapolres Taput.
Ia menjelaskan, kelima pelaku yang diamankan yakni BS (19) supir Mitsubishi L300 BB 1033 WY ber merk CKB, RS (19) kernet warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, HS (31) supir warga Hutabaginda Tarutung.
Kemudian dua orang yang merupakan petugas SPBU Tarabunga Sipoholon Yakni, IAWS (46) operator dan MS (31) operator SPBU Tarabunga.
Johanson mengungkapkan kronologi penangkapan, Jumat (06/10/2023) sekira jam 00.15 WIB dua orang yaitu BS dan RS sedang melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar sebanyak tiga jerigen.
Masing-masing jerigen berisikan 30 liter. Pembelian dilakukan secara berulang ulang pada dispenser pompa solar nomor 3.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, solar tersebut akan dijual kepada salah seorang pengusaha berinisial AS," jelas Kapolres.
BS dan RS diamankan, jam 01.35 WIB HS (31) supir warga Hutabaginda Tarutung yang sedang melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi sebanyak 500 liter dengan menggunakan kenderaan jenis L300 yang telah dimodifikasi dengan memakai Balteng diamankan.
"Saat itu juga petugas langsung mengamankan dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yang sedang melakukan pengisian solar milik pelaku" tandas Johanson.
Hasil pemeriksaan, para pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU, dimana pelaku membayar Rp 10.000 perjerigen dan Rp 300.000 untuk pengisian Balteng kepada operator SPBU.
Kelima tersangka berikut barang bukti akan diboyong ke Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka dijerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar," tutur Kapolres.
(Patar Lumban Gaol)