Taput, Sumut, Fokus24.id-Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara II disinyalir melakukan pungutan liar sebesar Rp 25 juta dari masing masing kelompok yang mendapat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)

Kondisi itu terkonfirmasi dari pengakuan  dari salah seorang  anggota kelompok pelaksana P3-TGAI disalah satu desa di Kecamatan Tarutung Taput.Bahkan ada juga pengakuan yang tidak langsung dari kepala desa.

"Pendamping langsung memungut uang tersebut di salah satu tempat begitu kita terima uang dari Bank". Tuturnya

Ia menuturkan, uang yang diduga Fee dipungut melalui pendamping P3-TGAI pada saat pencairan tahap pertama dana proyek tersebut.Dan hal ini bukan yang pertama sekali terjadi, dimana pada tahun sebelumnya BWS juga melakukan hal yang sama.

Menanggapi hal itu, Laurencius Situmeang dari Badan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (Bakkin) sabtu (30/9/2023) meminta agar Aparat penegak hukum (APH) segera menindak lanjuti informasi tersebut dan Dinas terkait  melakukan evaluasi kepada mereka yang terkait dugaan pungutan tersebut. Sebab itu berdampak pada kwalitas pekerjaan

"Kita yakin pekerjaan itu kurang berkwalitas, bagaimana tidak.! Pekerjaan belum dimulai sudah ada  pungutan sebesar duapuluh Lima juta rupiah". ujar Laurensius.

Lasron Gultom Konsultan Managemen Balai (KMB) saat diminta keterangan terkait hal tersebut melalui pesan WA hanya mengatakan terima kasih  

"Trims..atas informasi tersebut..kalau memang ada informasi ini..silahkan diusut dan saya tidak intervensi ini.! Trims" balas Lasron.

Sedangkan Dony Satker BWS-PJSA Sumut II juga saat dikonfirmasi melalui pesan WA belum memberi keterangan.

Demikian juga Pendamping P3-TGAI untuk Kecamatan Tarutung bermarga Hutagalung saat diminta tanggapan dan penjelasan terkait pungutan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA), tidak mau berkomentar alias bungkam.

Diinformasikan, tahun 2023 sebanyak 75 kelompok masyarakat mendapat proyek P3-TGAI pada beberapa desa di Kabupaten Taput dengan pagu masing masing 195 juta rupiah. Dan kalau dikalikan dengan Rp. 25 juta maka dugaan pungutan mencapai Rp.1,8 miliyard.

(Patar Lumban Gaol)