Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kapolres Simalungun AKBP Ronald menekankan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi dan pengawasan peredaran narkoba. 

"Ini adalah komitmen dan kami akan terus berupaya keras membersihkan Kabupaten Simalungun dari peredaran narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat," tuturnya.

Ia menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba,

"Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan penangkapan bandar sabu inisial S (51) alias Ateng warga Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dilakukan pada Jumat, (15/09/2023) sekira jam 15.00 WIB.

Operasi penangkapan berdasarkan informasi dari warga mengabarkan di rumah Ateng menjadi tempat transaksi narkotika. 

Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit Iptu Dian Putra dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G Sitohang langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan penggerebekant. Aeng dan barang bukti berhasil diamankan.

"6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 25,93 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja berat brutto 1,21 gram, dua timbangan digital, dua unit handphone, dua bundel plastik klip kosong, satu dompet kecil dan sebuah botol rexona langsung disita." Beber Kasat Narkoba.

Ateng mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Dia mendapatkan narkoba dari seorang pria warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Sus langsung membawa Ateng dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.” Tandasnya.

(Rel/Joe)