Simalungun, Sumut, Fokus24.Id-Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung diminta segera menangkap seluruh penambang yang beraktifitas di lahan hutan lindung tepatnya di lereng gunung Sipiso piso, Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun,

"Belum juga ada penindakan khusus dari Polres Simalungun untuk menangkap para pelaku penambang bang." Ujar Saragih (55), Kamis (31/08/2023) jam 13.00 WIB.

Padahal, sambungnya, tiga pekan lalu Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kapolres Simalungun melewati lokasi penambangan,

"Apakah mereka tidak melihat atau pura pura tidak tau. Menurutku Kapolres sudah tau aksi penambangan disini." Imbuhnya.

Anehnya, lanjutnya lagi, Kapolres Simalungun malah melakukan penyelidikan kebakaran hutan di Haranggaol,

"Mengapa aksi penambangan batu di lereng gunung sipiso piso dibiarkan. Seharusnya selain mengusut kebakaran hutan Kapolres Simalungun harus menangkap pelaku penambangan." Tegas pria bertubuh tegap itu lagi.

Senada, Bupati Simalungun juga diminta melakukan penindakan tegas agar pelaku penambang di lereng gunung sipiso piso segera dihentikan.

Karena selaku kepala daerah, Radiapoh harus mementingkan kepentingan rakyat daripada penambang liar diduga tidak memiliki ijin,

"Tolong pak Bupati Simalungun, hentikan aktifitas penambangan di lereng gunung sipiso piso. Jangan abaikan kepentingan masyarakat." Timpalnya.

Sebelumnya, terungkap salah satu pemilik perusahaan galian c yang melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di lereng gunung Sipiso- piso di Desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Simalungun, bernama Ucok Damanik.

"Informasinya begitu. Pengusahanya bernama Ucok Damanik," ungkap Girsang, Rabu (09/08/2023) jam 13.00 WIB.

Menurutnya, lokasi lereng gunung sipiso piso merupakan kawasan hutan lindung juga Hutan Raya Bukit Barisan.

Selain lahan, peralatan berat yang digunakan Ucok Damanik tidak memiliki ijin, seperti mesin pemecah batu kerikil dan alat berat lainnya,

"Selain kawasan yang digunakan tidak memiliki ijin, mesin pemecah batu kerikil juga tidak memiki ijin."cetusnya.

Informasi lain juga diperoleh sebelumnya Personel Subdit Tipiter Poldasu bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu, sudah pernah naik gunung untuk meninjau lokasi galian c di Lereng Gunung Sipiso-piso.

"Makanya sejak APH masuk sempat tutup. Sekarang beroperasi kembali. Padahal tidak ada ijinnya, namun masih beraktifitas." ungkapnya.

Fakta lain juga ditemukan di lapangan empat perusahaan galian c di lereng Gunung Sipiso Piso, tidak memiliki ijin sehingga membuat kondisi alam sekitar sangat memprihatinkan.

"Sebelum ada aktifitas penambangan, lahan di lereng gunung sipiso piso masih hijau. Sekarang sudah gersang." beber Purba di sekitar lokasi.

Sesuai UU No. 11 Tahun 1967, Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya selalu menimbulkan masalah.

Dimulai Proses pembukaan lahan tambang (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi, tumbuhan perdu dan pohon- pohon. 

Kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (topsoil) yang dilanjutkan dengan pengupasan batuan penutup (overburden), 

"Bahwa Proses tersebut secara nyata merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan," jelas sumber dari UPT. KPH II Pematang Siantar, melalui sambungan handphone seluler.

Kemudian, Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai sudah pasti menghasilkan dampak lingkungan sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami.

"Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, akan membuat ekosistim rusak permanen." pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung sebelumnya saat dikonfirmasi mengatakan ada 4 perusahaan yang masih aktif beraktifitas.

"PT Gunung Mulia, PT GM Prima CV TNM Soada Marah dan PT Putra Anugerah atas Nama Ucok Damanik." tulis Kapolsek melalui pesan WhatsApp android miliknya.

(JT)