Medan, Sumut, Fokus24.id-Polda Sumut menangkap tiga orang berinisial RT (25), AP (32) dan NS (34) diduga pekerja pangkalan gas oplosan.

Ketiganya ditangkap dari Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam bisnis haram ini.

Untuk RT, bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsisi 3 kilogram ke tabung non subsibdi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsisdi menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.

Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Sementara AP bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.

Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama enam bulan di lokasi. Diduga, ini pindahan dari wilayah Medan Selayang.

Menurut polisi, pengoplosan dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi salah satu penyebab kelangkaan di masyarakat.

Para pelaku sengaja main curang untuk mendapat keuntungan berlimpah dari oplosan gas yang dibeli murah dari Pertamina, lalu dipindah dan dijual dengan harga non subsidi.

Pangkalan gas atau gudang gas oplosan ini berkedok kos-kosan, Bangunan di lantai dua dijadikan kos-kosan wanita.

“Jika dilihat sepintas, terlihat hanya seperti kos biasa namun ketika diteliti lebih lanjut, ternyata di dalamnya ada aktivitas pengoplosan gas subsidi.” pungkasnya, Senin (31/07/2023) kepada sejumlah kru media

(Rel/Jos)