Simalungu, Sumut, Fokus24.id-PT Eastern Sumatra Indonesia (Kebun Bukit Maradja) temu ramah dengan Tokoh Masyarakat, dan Stakeholders dari unsur Kecamatan, Polsek dan Pangulu terpilih sekitaran Kebun Bukit Maradja, Senin lalu (26/06/2023).

Kehadiran mereka disambut hangat oleh KTU BME Iqbal Syahputra, Manager Smallholders Suhadi, Senior Manager Administrasi Peterus Ginting, Senior Manager Operasional Deni Anjaya, dan Legal & Corporate Affairs YW Panggabean di ruang terbuka kebun bukit maradja.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas dan hubungan silaturahmi lebih baik antara kebun bukit maradja dengan Tokoh Masyarakat serta stakeholders sekitaran kebun bukit maradja." kata Deni Anjaya selaku SMO BME,

Deni Anjaya juga menyampaikan bahwa PT Eastern Sumatra Indonesia telah menang pada tingkat banding dan kasasi dalam perkara sengketa lahan Gugatan Perdata Kelompok Masyarakat sekitaran Nagori (Desa) Bukit Maradja.

Sementara Legal & Corporate Affairs PT Eastern Sumatra Indonesia YW Panggabean juga menjelaskan, saat ini proses hukum tahap banding perkara Nomor:186/Pdt.G/2022/PN Sim antara PT Eastern Sumatra Indonesia melawan Karmila DKK telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan,

Salah satu isi amar putusannya membatalkan putusan pengadilan negeri simalungun nomor: 41/Pdt.G/2022/PN Sim.

Sambungnya, pada tanggal 30 Maret 2023, Perkara Kasasi Nomor: 423 K/Pdt/2023 PT Eastern Sumatra Indonesia melawan Sutarman DKK juga diputus oleh Mahkamah Agung.

"Isi amar putusannya antara lain Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi Sutarman (ahli warisnya) DKK." jelas YW Panggabean.

Terhadap Objek sengketa sambungnya sampai saat ini tetap dikuasai PT Eastern Sumatra Indonesia.

Kesempatan itu, Peterus Ginting selaku Senior Manager Administrasi PT Eastern Sumatra Indonesia, mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan dari Tokoh Masyarakat dan Stakeholders,

"Ini akan menjadi catatan penting bagi perusahaan dalam mengedepankan komunikasi dan koordinasi sehingga dapat meningkatkan hubungan lebih harmonis," ucapnya

Terkait kasus Gugatan Perdata Kelompok Masyarakat tersebut, Pria penggiat Golf ini berpesan jangan mau diiming imingi oleh oknum tertentu dengan menjanjikan sesuatu dari terlaksananya gugatan ini.

Mewakili Pemerintahan Kecamatan Gunung Malela yang diwakili Sekcam juga memberikan respon positif atas informasi tersebut.

Ia meminta agar informasi 2 putusan tersebut disampaikan seluruh pangulu yang hadir kepada masyarakat secara luas,

"Sebab peran pengulu juga penting dalam meng-edukasi agar masyarakat  tidak terhasut iming-iming yang bisa merugikan masyarakat. Mari bersama-sama kita hormati keputusan Hukum yang telah ada." ujar Camat.

Senada, Kapolsek Bangun AKP LS Gultom juga menyambut baik temu ramah yang diadakan PT Eastern Sumatera (Kebun Bukit Maradja).

Perwira dengan Pangkat Tiga Balok Emas dipundaknya itu meminta agar seluruh pihak yang hadir bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apalagi saat ini tengah memasuki tahun Politik,

"Agar sama-sama menjaga kondusifitas, karena tentunya hal ini tidak lepas dari Kerjasama semua Pihak." Cetus Kapolsek Bangun.

Diakhir pertemuan, para pangulu  nagori yang hadir berharap hubungan antara PT Eastern Sumatra Indonesia (Kebun Bukit Maradja) lebih ditingkatkan kedepannya.

Selanjutnya temu ramah diakhiri dengan makan siang bersama seluruh tamu undangan dan perwakilan perusahaan.