Supir Truck Ditangkap Reskrim Polres Taput, Korban Siswi SMP
Taput, Sumut, Fokus24.id-Seorang pemuda yang berprofesi sebagai Supir Truck Colt Diesel berinisial IMP (19) warga Taput ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara karena nekat menyetubuhi anak dibawah umur berstatus kelas IX SMP.
Korban berinisial AF (14) warga Taput tersebut mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan tersangka selama bulan Mei dan bulan Juni 2023.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi tersangka ditangkap, Senin (12/06/2023).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang di terima di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/06 2023).
Laporannya, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut dari seorang keluarga inisial EH
EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya ibu korban membujuk anak nya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.
"Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan'. Ungkap Zuhatta.
Lebih lanjut Zuhatta Menjelaskan, Setelah mendengar keterangan korban, orangtuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
Dalam pemeriksaan pada Unit PPA Polres Taput, Korban menceritakan semua peristiwa yang ia alami dengan tersangka.
Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan membawa Mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.
Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truck nya. Awal nya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truck colt diesel yang di kemudikan nya.
Hal tersebut di benarkan tersangka saat di periksa di unit PPA polres Taput setelah di tangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016" tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandas Zuhatta.
(Patar Lumban Gaol)