Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tiga tersangka ditangkap. Selain itu, barang bukti sabu sabu turut diamakan, Senin (10/04/2023) sekira jam 13.30 WIB.

Ketiganya ditangkap saat berkumpul di belakang rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun.

Ketiga pria yang ditangkap yakni AP (26) warga Gang Bungtu Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

"Dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," jelas Kasar Narkoba AKP Adi, Selasa(11/04/2023) sekira jam 13.30 WIB.

Lanjut Kasat Narkoba, dari AP diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu berat brutto 0,72 gram, uang sejumlah Rp 225.000, 2 plastik kosong dan 1 unit HP android warna hitam.

Sedangkan dari RM dan LR ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu berat brutto 0,17 gram.

"RM dan LR memperoleh sabu dari AP dan dibeli seharga 75.000 untuk digunakan mereka berdua," kata AKP Adi.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut." Tutupnya.