Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto, mengatakan telah menangkap "FI"(26) alias Lembeng warga Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Lempeng ditangkap dari Jalan Asahan, Gang Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/04/2023) sekira jam 22.00 WIB.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu sabu berat brutto 3,04 gram dan 1 bungkus kertas warna coklat berisi ganja berat brutto 1,66 gram.

Interogasi awal FI mengatakan sabu dan ganja miliknya diperoleh dari seorang pria warga di Kota Binjai,

"Penyelidikan lebih lanjut, FI dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun." Tandas Kasat Narkoba.