Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Seorang pria dan wanita tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, (21/03/2023) sekira jam 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan Br Sinaga alias Lila Goyang bersama pria inisial "DP"(48) alias Depan.

Pasangan itu merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Turut diamankan barang bukti dari 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu berat brutto 8,25 gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan Rp1.500.000.

Kemudian 1 set bong/alat hisap sabu-sabu, 2 unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 plastik kresek warna hijau.

Pengakuan keduanya, barang bukti sabu sebelumnya dibeli dari seorang pria di Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi.

(Bahtiar Damanik)