Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pengakuan Goksan Damanik, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengerjaan rehab Puskesmas di Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dirinya sudah diperiksa kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun Asor O Siangian, tidak mau berkomentar.

Pesan yang dikirimkan melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa (21/03/2024) sekira jam 19.11 WIB, hanya dibaca.

Sebelumnya, buntut pemberitaan kanopi Puskesmas Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun roboh, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak tantang wartawan,

"Kog kau beritakan. Gas lagi lah beritanya." ucap Edwin Simanjuntak marah marah tanpa sebab di parkiran Kantor Dinas Kesehatan, Selasa (21/03/2023) sekira jam 13.00 WIB.

Ditanya, mengapa ia marah marah mengenai pemberitaan Puskesmas Saran Padang dan apa hubungan dengan dirinya, bernada tinggi, Edwin melontarkan kalimat,

"Kau gas ajalah terus. Gas terus beritanya. Gas aja." Ketusnya menjawab lalu pergi menuju ruangan kerjanya.

Sebelumnya, terkait Robohnya kanopi Puskesmas Saran Padang sehingga menjadi tanda tanya karena usia konstruksi masih terbilang baru, Goksan Damanik mengatakan  bahwa dirinya telah diperiksa Kejaksaan Negeri Simalungun,

"Lae persoalan puskesmas udah diperiksa kejaksaan kami Lae mohon maaf ya Lae." Jawabnya melalui seluler, Sabtu (11/02/2023) sekira jam 07.21 WIB.