Medan, Sumut, Fokus24.id-Polda Sumut memusnahkan narkotika jenis sabu berat 263,9 Kg, Pil Ekstasi 19.760 butir,dan ganja seberat 233,6 Kg di halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut, Selasa petang (21/03/2023).

Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi didapat dari jaringan luar Negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke Indonesia (Aceh - Tanjung Balai - Batubara Medan - Riau).

Sedangkan Narkotika jenis ganja dari jaringan dalam negeri yaitu Aceh dan akan di distribusikan ke Medan dan Binjai.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan Polisi terus berusaha melakukan pengungkapan Narkotika untuk Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara.

"Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya Narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumut berkomitmen memberantas narkotika yang merugikan masyarakat ini. Semua Narkotika ini sudah kami musnahkan." kata Irjen Panca.

Tangkapan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi ini tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Langkat periode 01 Januari 2023 - 15 Maret 2023 atau selama 74 hari.

"Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerja sama dengan pihak TNI dan Bea Cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan Narkotika ini", tuturnya lagi.

Jenderal Bintang Dua (2) ini mengaku bahwa modus kawanan pelaku ini dengan cara menjemput Narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia - Perairan Tanjung Balai dan Panimpahan menggunakan kapal nelayan.

Selanjutnya disembunyikan di dalam sampan kalo dan membawa ke tangkahan Tanjung Pinang lanjut ke Tanjung Balai.

Sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi.

"Ini salah satu modus baru pelaku. Tapi meskipun begitu, kami akan terus mengungkap kasus Narkotika tersebut", terangnya.

Seorang pelaku berinisial 'ES' ketika diinterogasi Kapolda Sumut mengaku menjadi kurir karena membuka usaha serta biaya hidup dan diberikan sejumlah uang.

"Saya hanya sebagai kurir pak, saya tidak mendapatkan apa-apa pak, karena saya sudah tertangkap. Jika belum tertangkap, saya dijanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk buka usaha pak", terangnya kepada Kapoldasu Panca.

Diperkirakan, dari total barang bukti Narkotika yang telah disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang.

(Joe)