Simalungun, Fokus24.id-Sempat jadi sorotan masyarakat karena dinilai proyek siluman, ternyata, pekerjaan saluran irigasi di Dusun Tiga, Nagori Silulu, Kecamatan Gunung Malela, adalah proyek Swakelola milik Dinas PSDA Kabupaten Simalungun.

Terungkapnya pekerjaan itu dilaksanakan secara Swakelola, setelah masyarakat mengkritik dan bertanya, mengapa pembangunan saluran irigasi tersebut informasinya sangat tertutup,

"Yang mereka kerjakan itu anggaran pemerintah, dan harus di pertanggung jawabkan laporannya. Mengapa PSDA tidak memasang plang. Masyarakat harus tahu, berapa panjang dan lebar yang dikerjakan dan berapa anggarannya,"

"Jadi, kalau PSDA menganggap proyek swakelola tidak penting dipublikasikan, itu namanya proyek suka suka, dan jelas indikasi korupsinya sangat kuat. Sekarang, kalau proyek swakelola, bagaimana LPJ mereka." Kata Iman mengaku warga Gunung Malela, Kamis (09/12/2021) jam 15.00 WIB.

Menurutnya, selama bertahun tahun, UPTD PSDA dibawah komando Iskandar Manurung sering mengerjakan proyek saluran irigasi tanpa plang informasi dan beralasan dikerjakan swakelola,

"Justru proyek swakelola bahaya, mereka pemborongnya, pengawasnya, pekerjanya. Kalau kita ulas, dan terpublikasi semakin cepat dia diperiksa." Imbuhnya.

Dtimpali rekannya, Tiar (57), proyek swakelola saluran irigasi milik UPTD PSDA Kabupaten Simalungun, diduga beraroma korupsi.

Ia meminta, agar aparat penegak hukum mendata berapa jumlah proyek swakelola yang pernah dikerjakan Iskandar Manurung,

"Tolong Bapak Kapolres dan Kejari, periksa Kepala UPTD PSDA Iskandar Manurung. Selama menjabat, seluruh proyek dibawah naungan Dinas itu, dikerjakan secara swakeola. Berapa jumlah proyek yang telah dikerjakan dan bagaimana LPJ mereka." Timpalnya mengatakan.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala UPTD PSDA Simalungun yang berkantor di Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Iskandar Manurung membenarkan proyek tersebut dikerjakan secara swakelola,

"Proyek swakelolanya itu Lae. Sudahlah Lae." Katanya.

Ditanya, meskipun proyek swakelola, bagaimana pihaknya membuat laporan pertanggungjawaban, apakah tetap menggunakan rekanan atau tidak, dengan suara gugup, ia menjawab,

"Proyek swakelola bisanya kita kerjakan." Jawabnya tanpa memberikan keterangan dan tidak menjelaskan rekanan perusahaan yang bertanggungjawab atas LPJ.

Untuk diketahui, sesuai Perpres No 53 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No 25 tentang Pemasangan Plang berbiaya dari Negara harus pakai plang.

(Bahtiar Damanik)