Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Personil Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus 2 pria dewasa karena memiliki sabu-sabu, Senin (09/01/2023) sekira jam 13.30 WIB.

Keduanya diringkus dari Kamar kost di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Inisial kedua pelaku, JF(32) warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti disita dari keduanya berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 0,17 gram, 1 kaca pirex berisi sabu-sabu berat bruto 1,69 gram, 1 buah mancis, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 set bong/alat hisap sabu-sabu.

Pengakuan keduanya, barang bukti diperoleh dari seorang pria yang ditemui di pinggir jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, guna proses hukum selanjutnya." tandas Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalu Kasat Narkoba APK Adi.