Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Didampingi Ketua LSM Topan RI Simalungun, Erni Gemuri Rambe, memberikan keterangan tentang pemecatan dirinya sebagai guru secara sepihak tanpa alasan jelas.

Dikatakan Erni, pemecatan dirinya dilakukan Kepala Madrasah Pondok Pesantren Darul Muttaqin Zakiah Hafni Nasution, pada pertengahan September tahun 2021 lalu.

"Saya sebelumnya mengajar di Madrasah Pondok Pesanta Darul Muttaqin. Kemudian, Hafni mendadak mengatakan mulai hari ini kita tidak bisa kerjasama lagi dan mulai besok jangan masuk ke sekolah ini."kata Erni menirukan kalimat kepala sekolah yang terjadi dua tahun lalu, Rabu (04/02/2023) sekira jam 14.00 WIB.

Kemudian, Erni mempertanyakan alasan mengapa dirinya dipecat, "Kenapa saya dipecat ibu," tanya Erni lalu dijawab Kepala Sekolah tanyakan langsung kepada Ketua Yayasan di Jakarta.

Atas pemecatan itu, selanjutnya Erni meminta kepada Ketua LSM Topan RI, Sutrisno agar menyurati Kemenag Simalungun untuk memberikan keterangan apa alasan Zakiah Hafni memecat dirinya,

Pasalnya, Madrasah Pondok Pesantren Darul Muttaqin yang terletak di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, salah satu sekolah agama dibawah naungan Kemenag Simalungun,

"Seluruh urusan berkas saya sebagai guru harus diketahui Kemenag Simalungun. Apalagi saya sudah tercatat menerima sertifikasi." Cetusnya.

Terkait itu, Sutrisno telah menyurati Kemenag sebanyak dua kali. Melalui surat, ia mempertanyakan apa dasar hukum Kemenag Simalungun menonaktifkan Erni Gemuri Rambe.

Jika berdasarkan surat permohonan dari pihak sekolah Ponpes Darul Muttaqin memecat atau mengundurkan diri, Sutrisno meminta agar Kemenag Simalungun, melampirkan surat pengunduran diri yang dituliskan oleh Erni,

"Karena tidak ada surat pengunduran diri dari Erni makanya kita sebut kepala sekolah Ponpes Darul Muttaqin memecat sepihak." Tandasnya, sembari memperlihatkan balasan surat dari Kemenag Simalungun terkesan membela Kepala Sekolah.

(Erwin)