Memijat Gadis Belia, Ketua RT Viral di Pematangsiantar
Siantar, Fokus24.id - Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial SI (53) diserahkan warga kepada Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena mencabuli remaja putri berulang kali, Rabu (4/11) sekira jam 11.00 WIB
Ketua RT itu merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, dia mengaku pintar mengobati orang.
Berawal dari pengakuannya, akhirnya oknum ketua RT itu berhasil mendapat pasien, hingga salah seorang warga berhasil dia cabuli.
Seperti yang dialami SIS (16) warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dirinya beberapa kali di urut oleh pelaku di dalam rumah orang tuanya sampai berujung aksi pencabulan. Apalagi saat kedua orang tua korban tidak dirumah, pelaku semakin leluasa melancarkan aksinya.
Terkait itu, sejumlah kru media mempertanyakan kasus tersebut kepada Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya, Jumat (5/11/2021).
Perwira pangkat Tiga Balok di Pundaknya itu membenarkan dan mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
”Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli”, ujar Rusdi.
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Vidio Syur Beredar, Ibu Kandung SIS Shock
Lain sisi, terungkap ibu kandung SIS, yakni K (42) didatangi seorang tetangganya ingin memyampaikan tentang adanya vidio syur gadis remajanya, Rabu (03/11/2021) sekira jam 13.00 WIB.
Saat itu, K sedang duduk di depan warung miliknya. Tetangganya langsung berkata,
“Ada yang mau kubilang samamu,” kata tetangga tersebut.
“Apa itu?” tanya K.
“Tentang anakmu lah,” jawabnya.
“Tapi aku takut nanti kau marah,” sambungnya.
“Nggak apa-apa, bilang aja,” tukas K.
“Anakmu buat foto bugil. Kalau nggak percaya, nanti saya kasih tunjuk fotonya,” sebut si tetangga.
Kemudian, tetangga tersebut mengambil Hp dan menunjukan foto syur putri K, yakni SIS.
K sangat terkejut. Lalu ia berlari menuju kediaman nenek SIS dan menunjukkan foto tersebut.
Menjelang sore, atau sekitar jam 15.00 WIB, K pulang. Di rumah, ia melihat SIS sedang video call dengan seorang pria.
Melihat ibunya datang, SIS terkejut, dan langsung menghentikan video call serta memadamkan Hp-nya.
“Itu siapa?” tanya K.
“Nggak ada,” elak SIS.
Namun K terus mencecarnya dengan pertanyaan. Hingga kemudian SIS menangis. Karena SIS menangis, K meninggalkan putrinya seorang diri.
Malamnya, sekira pukul 20.00 WIB, kembali K mencecar SIS.
“Videomu itu dikirim sama siapa?” tanya K.
Dengan takut-takut, SIS mengaku video tak senonoh itu ia kirimkan kepada Sumiadi, tetangga mereka.
Mendengar itu, K berang dan langsung berkomunikasi dengan keluarganya.
Keesokan harinya, Rabu (4/11) sekira jam 11.00 WIB, keluarga SIS mengamankan Sumiadi lalun diserahkan ke Polres Pematangsiantar.
Sumiadi dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dedy)