Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Miliki narkotika jenis sabu, NA (34) warga jalan Karet No 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. ditangkap Sat Narkoba, Rabu, (30/11/2022) sekira jam 11.30 WIB.

Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat brutto 0,97 gram, 1 bundel plastik klip kosong,  1 set alat hisap shabu2 / Bong,  1 buah kaca pirex, Uang tunai Rp. 100.000.

“NA(34) mengatkan sabu-sabu diperoleh dari seorang pria warga Perdagangan ” terang Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sioayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi.

Penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun, “ Sudah ditahan mako Polres Simalungun.” ujarjarnya.

Sambung Kasat Narkoba, terkait penangkapan tersebut, Kapolres menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat simalungun, apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar menginformasikan melalui nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.