Tebingtinggi, Sumut, Fokus24.id-Milki sabu, dua pria, orang warga Kecamatan Padang Hilir, M (55) dan LMS (40) Kota Tebingtinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (20/11/2022) Jam 17.00 WIB.

Hal ini disampaikan melalui Kasatreskoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada sejumlah wartawan

Diamankan barang bukti 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah sendok sabu, 20 bungkus plastik transparan kosong, 2 bungkus plastik transparan berisi sabu berat kotor 1.49 gram atau netto 1,09 gram dan 1 buah timbangan digital.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas Kasat Narkoba, Kamis lalu (24/11/2022).

(Gabe)