Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Meskipun disorot berulang ulang, bangunan penangkaran burung walet diduga milik Wakil Bupati simalungun yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, hingga kini Pemkab belum melakukan tindakan.

"Mana mungkin berani Pemkab melakukan tindakan, karena diduga pemiliknya Wakil Bupati." Kata Sumber, Selasa (27/09/2022) pagi.

Selain tidak memiliki ijin, patut dipertanyakan sejak bangunan tersebut berdiri kontribusi apa yang telah diberikan kepada Pemkab Simalungun dan jika ada kepada siapa diberikan,

"Makanya bila tidak memberikan kontribusi, lebih baik dibongkar. Ini harus diusut, jika benar ada kontribusinya siapa yang menerima dan berapa jumlahnya." Ucap Sumber.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun Adnadi Girsang, tidak berani melakukan pembongkaran bangunan penangkaran burung walet di Kecamatan Tapian Dolok.

"Informasi dari Camat surat ijin gedung penangkaran burung wallet baru diurus. Jadi kita tidak berani membongkar." Kata Adnadi, Rabu (21/09/2022) sekira jam 16.00 WIB.

Kemudian ia mengungkapkan jumlah gedung penangkaran burung walet di Kecamatan Tapian Dolok hanya tiga,

"Hanya tiga gedung bangunan penangkaran burung walet. Sampai saat ini tidak tau siapa pemiliknya." Ungkapnya lalu mengatakan tidak benar 20, meskipun dia belum turun ke lapangan namun berani memastikan jumlah bangunan hanya tiga.

Meskipun hanya tiga, apakah apakah ia harus diam dan tidak melakukan pembongkaran sebab sudah jelas bangunan tersebut tidak memiliki ijin, lalu Adnadi menyarankan agar bertanya langsung kepada Camat Tapian Dolok,

"Lae tanya lah sama Camat, karena mereka yang bisa melakukan pengusulan pembongkaran kalau tidak ada ijin." Elak Adnadi.

Tentang isu bahwa pemilik bangunan penangkaran burung wallet diduga milik Wakil Bupati, apakah benar, Adnadi bungkam,

"Gak tau Lae. Tanya sama camat saja, karena mereka yang mengetahui awal prosedur mendirikan bangunan." Pungkasnya.

20 Bangunan Penangkaran Burung Walet Diduga Milik Wabup

Ada 20 bangunan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Tapian Dolok, selama berdiri tidak memiliki ijin administrasi, dan seluruh bangunan tersebut diduga milik Wakil Bupati Simalungun,

"Punya pak Wakil Bupati itu bang. Jangan bilang dari saya. Makanya Sukoso gak mau berkomentar. Makanya jawab dia kemarin, Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab." Ucap Sumber, di Gedung MUI, Sabtu lalu, sekira jam 14.00 WIB.

Kemudian, sumber tersebut mengingatkan agar tidak membawa namanya dalam berita,

"Jangan tulis namaku ya bang." Ujarnya berpesan.

Mawari Gultom Minta Bangunan Penangkaran Burung Walet Dibongkar

Apabila tidak memiliki ijin, Ketua DPC FTA KSBSI Simalungun, Mawari Gultom, meminta Pemkab Simalungun agar segera membongkar bangunan penangkaran sarang burung walet, milik Sukoso Winarto,

"Jika benar tidak memiliki ijin, saya minta Pemkab Simalungun agar segera membongkar gedung Sarang walet milik Sukoso Winarto." Ujar Mawari Gultom, Kamis (26/08/2022) sekira jam 10.00 WIB.

Diungkapkannya, selain di Jalan Anggara Damanik, bangunan serupa juga berdiri di sejumlah nagori di Kecamatan Tapian Dolok,

"Data yang kami terima, ada 20 titik bangunan serupa milik Sukoso tersebar di sejumlah nagori. Apakah seluruhnya memiliki ijin." Ujarnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait ijin gedung penangkaran sarang burung wallet diduga milik Sukoso, Camat Tapian Dolok, Juriani Purba, Lurah Sinaksak Armada Purba, Kabid Lingkungan Hidup tidak mengetahui tentang hal tersebut.

Sukoso Winarto Marah

Menurut Sukoso Winarto, bangunan penangkaran sarang burung walet yang tepat berdiri disebelah rumahnya, sebelumnya milik temannya,

"Artinya ini kan, kalian kan sudah buat berita. Soal bicara perimbangan berita Kaliankan sudah buat berita. Nah, kalau aku ditanya, saya dulu meneruskan. Ketepatan dulu, itu punya almarhum Rusli Megaland, kalau kau pernah dengar," ujar Sukoso melalui sambungan handphone seluler, Sabtu (20/08/2022) sekira jam 08.00 WIB.

Disinggung bagaimana dengan ijin usaha tersebut, seperti IMB dan Amdal, Sukoso, enggan memberikan penjelasan namun dengan nada tinggi berujar,

"Tidak mungkin bangunan berdiri kalau tidak ijin. Soal ijin Amdal, baru ini saya ketahui. Sejauh ini tidak ada seperti itu. Saya gak tau, udah 20, 30 sampai 50 tahun ijin Amdal di perdagangan sudah diurus." Ujarnya, bahwa hingga saat ini ia hanya membantu meskipun dia belum mengenal Rusli sampai sekarang.

Kemudian ia mengatakan, apakah benar jika mendirikan bangunan penangkaran sarang burung walet harus mengurus ijin Amdal," tambah Sukoso.

Kembali ditanya, apakah benar gedung penangkaran sarang burung walet yang berdiri disebelah rumahnya apakah miliknya atau tidak Sukoso tidak mau berkomentar,

"Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab. Yang pasti itu ada ijinya. Tanya sama Perijinan." Jawabnya marah dan mengelak soal kepemilikan gedung.