Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemedikbud Ristek), melaksanakan ujian sertifikasi.

Dan tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten.

Kelusan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman  LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek Nomor:SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa dari 31 peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumut, dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi sebanyak 28 orang, sedangkan tiga orang dinyatakan belum kompeten.

Adapun perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, dinyatakan lulus sertifikasi dan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama, yakni Dr Hisarma Saragih, dan Pdt Juandaha Purba dari unsur Sejarawan.

Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI dari unsur Budayawan dan akademisi, Harris Pangalihan Sinaga, SS unsur Arkheolog, Ir Hotman Damanik unsur Arsitektur dan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH unsur Ilmu Hukum.

Sebut Hermanto, anggota TACB Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan surat  LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek, perihal Surat Pemanggilan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Nomor SS-PCBM.1307/LSPKEB/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun Nomor: 090/567/19.5/2022, tertanggal 2 September 2022.

"Dan atas dasar itu, anggota TACB mengikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya di Jakarta pada 5-9 September 2022." Kata Hermanto.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, melalui Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Fikri Fanani Damanik, ketika diminta tanggapannya terkait lulus sertifikasinya anggota TACB Simalungun, Selasa (20/09/2022) mengharapkan TACB Simalungun, bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun.

Ini untuk mengidentifikasi, merekomendasikan, menetapkan dan memperingkatkan seluruh objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya.

“Kalau nantinya Cagar Budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai Cagar Budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata pria yang akrab dipanggil Fikri itu.

Sementara, dari hasil diskusi anggota TACB Simalungun pasca mengikuti sertifikai, menyimpulkan nantinya TACB bersama-sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Simalungun,

"Bersinergi melakukan pendataan, menginventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk nantinya dilakukan penetepatan cagar budaya oleh pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional." Pungkas Kadis Pariwisata.