Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Fraksi Gerindra menunjukkan sikap tegas. Fraksi partai besutan Prabowo Subianto tetap komitmen menolak penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Simalungun dengan Pemkab Simalungun terkait KUA PPAS P-APBD TA 2022.

"Fraksi Gerindra tidak dapat menerima ataupun tidak setuju dalam nota kesepakatan," ujar Ketua Komisi 1 Erwin Saragih saat pimpinan rapat Paripurna Timbul Jaya Sibarani memintai persetujuan anggota/fraksi, Selasa (20/09/2022) sore.

Pada rapat Paripurna itu, Erwin Saragih mengatakan, Fraksi Partai Gerindra tidak setuju atau menolak KUA PPAS P-APBD 2022 karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menunda Pilpanag serentak 2022.

"Itu kita ketahui dirapat-rapat pimpinan, komisi dan rapat lainnya bahwa Pemkab Simalungun wajibnya melaksanakan/menyelenggarakan Pilpanag serentak 2022. Tetapi pada kenyataan, apa yang dinyatakan Bupati tidak berbanding lurus," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pada rapat rapat sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menentang ditundanya Pilpanag 2022 oleh Bupati Simalungun. Dan pada rapat Badan Anggaran (Banang), fraksi itu Walk Out/keluar meninggalkan rapat.

Terkait tidak komitmennya Fraksi PDI Perjuangan pada Paripurna, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang menyampaikan.

"Kita dari PDI Perjuangan berprinsip, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," tegasnya menjelaskan alasan menyepakati.

Karna, lanjutnya, ini memang kelalaian daripada Eksekutif, khususnya itu Dinas PMPN. Tetapi bagi kita PDI Perjuangan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali dilaksanakan. Toh juga kalau dilaksanakan tahun ini sudah tidak memungkinkan.

Mengingat waktu yang sesuai dengan pemaparan Dinas PMPN membutuhkan waktu 157 hari, setelah disahkannya nanti P-APBD.

"Alasan mereka memang kalau kita melihat itu kelalaian. Kelalaian daripada tidak dilaksanakan mereka tahapan," imbuhnya.

"Sehingga menunggu P-APBD ya otomatis memang menjadi bergeser ke tahun depan. Yakni bulan Maret. Sebenarnya kelalaian Dinas PMPN dan pelanggaran terhadap jadwal jadwal yang sudah ada, yang jadwal tetap Pilpanag sekali 6 tahun." Terangnya.

Sudah seharusnya bisa diprediksi kapan Pilpanag. Sebenarnya ya kalau secara sanksi ya harus disanksi, kalau kita berpendapat dari DPRD.

"Kenapa lalai kan gitu! Harus ada sanksi terhadap Pemkab Simalungun terkait kelalaian ini." Tambahnya.

"Sehingga menyebabkan kemunduran daripada Pilpanag itu yang sebenarnya kalau sanksi secara tegas, nanti koordinasi ke Kemendagri selaku pemerintah yang lebih mengetahui. Tetapi harusnya Pemkab kedepan tidak terulang lagi." Tandas Samrin.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Simalungun ketika dimintai tanggapannya, terkait penolakan yang dilakukan Gerindra mengatakan, bahwa hal tersebut adalah sebagai salah satu masukan. Terpenting dalam pemerintahan adalah terus membangun sinergitas.

"Itu bukan penundaan, namun tetap terlaksana meski pun menyeberang tahun anggaran. Pelaksanaan dimulai bulan Oktober dan berlanjut sampai Maret 2023. Saya kira ini bukan ditunda," tukas Zonni Waldy selaku Wakil Bupati Simalungun.