Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kepastian pelaksanaan pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) tahun 2022 di Kabupaten Simalungun masih simpang siur, Fraksi Gerindra di DPRD menilai Pemkab Simalungun, dalam hal ini DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) mengkangkangi hak konstitusi masyarakat.

"Mengambil hak daripada konsititusi masyarakat, itu kan sudah diatur dalam undang undang desa. Setiap enam tahun harus dilakukan pemelihan kepala desa, diseluruh Indonesia," tegas Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk seusai rapat di Ruang Rapim, Senin (12/09/2022), sore.

Disinggung apakah ada upaya Pemkab Simalungun tidak menyelenggarakan Pilpanag 2022, "Ya mereka juga berniat untuk melakukannya, ya kalau masalah di tahun ini atau ditahun mendatang. Mereka masih menyusun proses tahapan sesuai regulasi yang ada," beber anggota Komisi 1 DPRD Simalungun ini.

Bona Uli Rajagukguk yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Simalungun itu menyatakan bahwa nomenklatur pelaksanaan Pilpanag yang disampaikan DPMPN tadi masih pra,

"Masih pra, artinya pra simulasi tahapan Pilpanag. Jadi belum bisa menjadi kepastian, belum final. Itu yang kita tunggu. Ya nanti kita lihat, apa yang menjadi dasar mereka atau alasan mereka pilpanag itu tidak bisa dilakukan tahun ini." Imbuhnya.

Sambungnya, Anggaran sudah ada, artinya mereka sudah ajukan kebutuhan untuk pelaksanaan pilpanag. Sesuai tadi dengan kesepakatan diangka Rp 18 Miliar. Tetapi ya kita tidak tau tahapan pastinya." Imbuhnya.

Ditanya, kapan bisa dilaksanakan, apakah tahun ini atau melewati tahun, Bona menjawab,

"Tunggu kita lihat dulu tahapan yang dibuat mereka, belum bisa kita sikapi. Kan kita lihat dulu tahapan yang sudah dilakukan mereka baru kita sikapi. Apa dasar mereka melakukan." Ujarnya.

Lanjutnya, "Baru kita pertanyakan. Makanya saya sampaikan, kita lihat dulu tahapan yang akan dilakukan oleh DPMPN. Kita tidak bisa katakan kalau tidak dilakukan tahun ini ataukah tidak dilakukan tahun depan. Tetapi ketika besok mereka tahapan yang sudah pasti, baru kita bisa menentukan sikap." Ujarnya lagi.

"Apakah akan kita lanjutkan pembahasan atau tidak, karna jangan nanti kita bilang artinya tidak bisa mereka lakukan rupanya bisa, ya besoklah kita sampaikan. Tapi kita komitment fraksi gerindra tetap berkomitmen supaya pilpanag itu harus dilaksanakan tahun ini," tukas Ketua Fraksi Gerindra DPRD tersebut.

Pantauan dan informasi di DPRD Simalungun di Jalan Jan Horailam Saragih Pematang Raya, tim Banggar dan eksekutif melaksanakan rapat di ruang rapat pimpinan.

Namun karena terjadi perdebatan kusir antara tim Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan di skors.

Disebut narasumber dalam, DPMPN Simalungun ada menyodorkan lembaran Simulasi Tahapan Pemilihan Pangulu Serentak 248 Nagori Kabupaten Simalungun Tahun 2022, terdiri dari empat tahapan diantaranya persiapan, pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten oleh Bupati per Nopember 2022.

Kemudian tahapan yang ketiga atau pemungutan suara yakni pada tanggal 15 Juni 2023, selanjutnya tahapan penetapan atau tahapan yang terakhir.

Pelantikan Pangulu terpilih yang ditentukan oleh Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yakni pada tanggal 6 September 2023 yang akan datang.

Akibatnya, Tim Banggar DPRD Simalungun meminta anggota TAPD Pemkab Simalungun mendatangkan Ketua TAPD tak lain adalah Sekdakab Simalungun Esron Sinaga.

Sayangnya, kehadiran Sekda tersebut tidak memberi keputusan final dan mengikat. Hingga rapat Banggar sesuai jadwal di skors di ruang Rapim.

Dimintai menyikapi persoalan rapat di ruang Rapim, Sekeretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simalungun Esron Sinaga itu menolak.

"Halaki do menskors, alana tarlambat au. Dang boi hujelashon. Halaki do manskor," elaknya Sekdakab Simalungun berbahasa Batak Toba, meski dikonfirmasi menggunakan bahasa Indonesia.

(ZS)