Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Ada 20 titik bangunan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Tapian Dolok, selama berdiri tidak memiliki ijin administrasi, dan seluruh bangunan tersebut diduga milik Wakil Bupati Simalungun,

"Punya pak Wakil Bupati itu bang. Jangan bilang dari saya. Makanya Sukoso gak mau berkomentar. Makanya jawab dia kemarin, Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab." Ucap Sumber, di Gedung MUI, Sabtu lalu, sekira jam 14.00 WIB.

Kemudian, sumber tersebut mengingatkan agar tidak membawa namanya dalam berita,

"Jangan tulis namaku ya bang." Ujarnya berpesan.

Sementara, Kasat Pol PP ketika dikonfirmasi tentang bangunan penangkaran burung walet apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, Adnadi enggan berkomentar lebih jauh,

"Sudah koordinasi kami bang sama camat. Nanti kita akan cek ke lapangan." Jawab Adnadi.

Ditanya, apakah pihaknya sudah turun ke lapangan, Adnadi tidak mau berkomentar tentang bangunan tersebut,

"Nantilah bang. Masih ada rapat." Jawabnya.

Mawari Gultom Minta Bangunan Penangkaran Burung Walet Dibongkar

Apabila tidak memiliki ijin, Ketua DPC FTA KSBSI Simalungun, Mawari Gultom, meminta Pemkab Simalungun agar segera membongkar bangunan penangkaran sarang burung walet, milik Sukoso Winarto,

"Jika benar tidak memiliki ijin, saya minta Pemkab Simalungun agar segera membongkar gedung Sarang walet milik Sukoso Winarto." Ujar Mawari Gultom, Kamis (26/08/2022) sekira jam 10.00 WIB.

Diungkapkannya, selain di Jalan Anggara Damanik, bangunan serupa juga berdiri di sejumlah nagori di Kecamatan Tapian Dolok,

"Data yang kami terima, ada 20 titik bangunan serupa milik Sukoso tersebar di sejumlah nagori. Apakah seluruhnya memiliki ijin." Ujarnya.

Kasat Pol PP Adnadi, saat dikonfirmasi  melalui sambungan handphone seluler mengatakan, tentang sejumlah bangunan sarang burung wallet di Kecamatan Tapian Dolok, hingga kini pihaknya belum mengetahui,

"Gak tau aku lae ada bangunan sarang burung walet di sejumlah Nagori di Kecamatan Tapian Dolok." Jawabnya, Jumat (26/08/2022) sekira jam 10.45 WIB.

Untuk langkah selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, ia akan segera berkomunikasi dengan Camat Tapian Dolok,

"Coba saya berkomunikasi dengan Camat Lae. Sampai sekarang belum tau saya." Ucapnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait ijin gedung penangkaran sarang burung wallet diduga milik Sukoso, Camat Tapian Dolok, Juriani Purba, Lurah Sinaksak Armada Purba, Kabid Lingkungan Hidup tidak mengetahui tentang hal tersebut.

Sukoso Winarto Marah

Menurut, Sukoso Winarto, bangunan penangkaran sarang burung walet yang tepat berdiri disebelah rumahnya, sebelumnya milik temannya,

"Artinya ini kan, kalian kan sudah buat berita. Soal bicara perimbangan berita Kaliankan sudah buat berita. Nah, kalau aku ditanya, saya dulu meneruskan. Ketepatan dulu, itu punya almarhum Rusli Megaland, kalau kau pernah dengar," ujar Sukoso melalui sambungan handphone seluler, Sabtu (20/08/2022) sekira jam 08.00 WIB.

Disinggung bagaimana dengan ijin usaha tersebut, seperti IMB dan Amdal, Sukoso, enggan memberikan penjelasan namun dengan nada tinggi berujar,

"Tidak mungkin bangunan berdiri kalau tidak ijin. Soal ijin Amdal, baru ini saya ketahui. Sejauh ini tidak ada seperti itu. Saya gak tau, udah 20, 30 sampai 50 tahun ijin Amdal di perdagangan sudah diurus." Ujarnya, bahwa hingga saat ini ia hanya membantu meskipun dia belum mengenal Rusli sampai sekarang.

Kemudian ia mengatakan, apakah benar jika mendirikan bangunan penangkaran sarang burung walet harus mengurus ijin Amdal," tambah Sukoso.

Kembali ditanya, apakah benar gedung penangkaran sarang burung walet yang berdiri disebelah rumahnya apakah miliknya atau tidak Sukoso tidak mau berkomentar,

"Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab. Yang pasti itu ada ijinya. Tanya sama Perijinan." Jawabnya marah dan mengelak soal kepemilikan gedung.