Gedung Sarang Walet 'Tidak Ada Ijin' Milik Sukoso Tersebar di Kecamatan Tapian Dolok
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Gegara IMB dan Amdal, hingga akhirnya menyulut kemarahan Sukoso Winarto, pengusaha penangkaran burung walet ini tidak mau lagi berkomentar.
Ketika ditanya bagaimana Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKRPD dan ada beberapa titik bangunan penangkaran burung walet yang ia miliki, pria bertubuh tambun itu bungkam.
Ternyata, selain di sebelah rumahnya, di sejumlah Nagori di Kecamatan Tapian Dolok, ada beberapa titik bangunan penangkaran sarang burung walet diduga milik Sukoso Winarto.
Diduga, seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet milik Sukoso Winarto, tersebut tidak memiliki Ijin.
"Ada beberapa gedung penangkaran sarang burung walet milik Sukoso tersebar di Kecamatan Tapian Dolok. Seluruh bangunan miliknya diduga tidak memiliki ijin" ujar Sumber, (24/08/2022) siang.
Bahkan, tak jauh dari rumah sukoso, artinya selain bangunan disebelah rumahnya, satu gedung penangkaran sarang burung walet milik Sukoso berdiri tegak,
"Jalan ini kan berputar. Disana, ada lagi bangunan sarang burung walet milik Sukoso. Masih dikelurahan ini juga." Ujar seorang warga bertubuh kurus di sekitaran rumahnya.
Sukoso Winarto Marah
Menurut, Sukoso Winarto, bangunan penangkaran sarang burung walet yang tepat berdiri disebelah rumahnya, sebelumnya milik temannya,
"Artinya ini kan, kalian kan sudah buat berita. Soal bicara perimbangan berita Kaliankan sudah buat berita. Nah, kalau aku ditanya, saya dulu meneruskan. Ketepatan dulu, itu punya almarhum Rusli Megaland, kalau kau pernah dengar," ujar Sukoso melalui sambungan handphone seluler, Sabtu (20/08/2022) sekira jam 08.00 WIB.
Disinggung bagaimana dengan ijin usaha tersebut, seperti IMB dan Amdal, Sukoso, enggan memberikan penjelasan namun dengan nada tinggi berujar,
"Tidak mungkin bangunan berdiri kalau tidak ijin. Soal ijin Amdal, baru ini saya ketahui. Sejauh ini tidak ada seperti itu. Saya gak tau, udah 20, 30 sampai 50 tahun ijin Amdal di perdagangan sudah diurus." Ujarnya, bahwa hingga saat ini ia hanya membantu meskipun dia belum mengenal Rusli sampai sekarang.
Kemudian ia mengatakan, apakah benar jika mendirikan bangunan penangkaran sarang burung walet harus mengurus ijin Amdal," tambah Sukoso.
Kembali ditanya, apakah benar gedung penangkaran sarang burung walet yang berdiri disebelah rumahnya apakah miliknya atau tidak Sukoso tidak mau berkomentar,
"Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab. Yang pasti itu ada ijinya. Tanya sama Perijinan." Jawabnya marah dan mengelak soal kepemilikan gedung.
Tiga Pejabat Teras Pemkab Simalungun
Tentang gedung penangkaran sarang burung walet di Jalan Anggara Damanik, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, sejumlah pejabat Pemkab Simalungun tidak mengetahui akan bangunan tersebut.
Seperti, Camat Tapian Dolok saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022) sekira jam 11.34 WIB, mengaku tidak tau, demikian dengan Lurah Sinaksak juga demikian, Jumat (19/08/2022) sekira jam 11.39 WIB.
Teranyar, Kabid Lingkungan Hidup, Sihaloho, saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone seluler, bagaimana tanggapannya tentang ijin Amdal penangkaran sarang burung walet, ia juga mengaku tidak tau,
"Pagi juga bang. Penangkaran sarang burung walet yang dimana ini bang, saya blum tau. Tapi bang kalau bisa dan memang seperti itu, agar dibuatkan surat tertulis terkait keterbukaan informasi yang ditujukan ke Yth Kadis LH Simalungun di Pamatang Raya sebagai kelengkapan administrasi dan yang pasti kita akan tindaklanjuti informasinya bang.. Trimakasih." Jawabnya menulis melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sabtu (20/08/2022) sekira jam 08.11 WIB.
Gedung Sarang Walet Jalan Anggara Damanik
Sebuah bangunan setinggi kurang lebih 10 meter, di Jalan Anggara Damanik, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga tidak memiliki ijin.
"Informasinya begitu, diduga tidak ada ijin bangunan itu." Ungkap sumber, Kamis (18/08/2022) sekira jam 13.00 WIB.
Menurutnya, kini bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penangkaran sarang burung walet,
"Orang Lae turun aja ke lokasi, karena gedung itu sekarang digunakan sebagai penangkaran burung walet." Terangnya.
Selain mempertanyakan ijin bangunan, ia menambahkan bila benar gedung tersebut sebagai penangkaran burung, bagaimana dengan ijin lainnya,
"Banyak yang harus dilengkapi terkait itu. Yang paling utama adalah bila seseorang ingin membuat penangkaran sarang burung walet, pengusaha harus memiliki ijin khusus penangkaran sarang burung walet." Imbuhnya.
Pantauan dilokasi, sejumlah warga membenarkan, jika bangunan tersebut sebagai tempat penangkaran sarang burung walet,
"Benar bang, gedung itu sebagai tempat penangkaran sarang burung walet." Ujar seorang pria bertubuh kurus dilokasi.
Disinggung siapa pemilik bangunan, pria tersebut menyarankan agar menanyakan langsung kepada pemilik rumah disebelah gedung,
"Coba tanya ke pemilik rumah itu. Kabarnya yang punya tokenya, orang Medan." Sebutnya.
Terkait bangunan penangkaran sarang burung walet, di Jalan Anggara Damanik, Camat Tapian Dolok, Juriani Purba, mengaku hingga kini belum mengetahui,
"Gak tau pula aku bang. Coba tanya sama Lurah Sinaksak, karena itu wilayah kerja dia. Tapi, itu pun kita cek nanti ya dan terimakasih infonya." Ucap Juriani melalui sambungan handphone seluler saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022) sekira jam 11.34 WIB.
Lurah Sinaksak, Armada Purba, ketika dikonfirmasi tentang keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet, ia juga mengaku tidak tau,
"Gak tau aku lae. Gedung yang mana. Kalau ijin, aku tidak tau, karena sebelum menjabat Lurah, bangunan tersebut sudah ada." Jawabnya saat dihubungi melalui sambungan handphone seluler, Jumat (19/08/2022) sekira jam 11.39 WIB.