Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) menggelar sosialisasi teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach ( OSS-RBA) di room meeting Hotel GNB Muara , Senin ( 8/8/2022).

Dalam pembukaan Bimtek tersebut , Ketua Dekranasda Taput Satika Simamora, mengajak para pelaku usaha untuk serius mengikuti bimtek karena pelaku usaha sangat penting untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem online.

"Sebagai ketua Dekranasda, ibu berharap para pelaku usaha serius mengikuti bimtek yang di gelar Pemerintah ini, Bimtek ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk pentingnya mengurus perizinan usaha melalui sistem online, karena ini sangat penting bagi bidang usaha yang di geluti agar terhindar dari resiko,"ujar Satika

Satika juga berharap bagi pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha mikro kecil dan melakukan migrasi data usaha bagi pelaku usaha telah memiliki izin usaha OSS versi 1.0 dan OSS versi 1.1 kedalam sistem OSS RBA yang akan di fasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Utara secara gratia,"jelas Satika.

Satika juga menghimbau agar pengusaha berhati hati dengan izin dan produknya agar terhindar dari resiko.

"Maka itu harus kita ikuti semua aturan sistem agar terhindar dari resiko dan ketertinggalan. Dari Segi Pemerintahan juga berharap semua pengusaha mari urus surat izin,"pungkas Satika.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Taput Jonner Julifer Nababan dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan pelaksanaan modal dan percepatan proyek nasional salah satunya kemudahan dalam memperoleh izin usaha.

“Terselenggaranya Kegiatan Bimtek ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang Ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah ,” terang Jonner.

Melalui kegiatan ini, Jonner berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga para pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha.

Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan terciptanya peluang lapangan pekerjaan terbuka dan berdampak pada penurunan angka serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dibiayai dengan anggaran DAK Non Fisik Tahun 2022 ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang OSS-RBA sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 dan PP NOMOR 9 Tahun 2021 Tentang Standart Kegiatan Usaha dan Produk Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

(Aman Siregar)