Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus dari Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono,

"Ia ia, kenapa bang," jawab Kasat Narkoba Polres Simalungun saat dikonfirmasi melalui handphone seluler, Jumat (30/07/2022) sekira jam 13.59 WIB.

Disinggung apakah benar hanya dua pelaku yang diamankan dari lokasi, sebab sesuai informasi, turut diamankan seorang wanita dan pria, AKP Adi kemudian balik bertanya, seraya membenarkan ada dua wanita ikut diperiksa dan kini ditetapkan sebagai saksi,

"Tangkapan yang mana bang. Owh, yang pertama itu turut juga diambil keterangan saksi dua orang perempuan. Tak ada keterlibatannya sama sekali." Jawab AKP Adi.

Selanjutnya, AKP Adi membeberkan bahwa pada lokasi TKP pertama, pihaknya mengamankan tiga orang, lalu di TKP kedua dua orang, jadi total yang diamankan malam itu ada 5 orang,

"Cuma yang lainnya itu tidak ada sama sekali keterkaitannya. Kita ambil keterangannya sebagai saksi. Yang dua perempuan itu saat diamankan mau nagih uang chip dan ikut digeledah." Bebernya.

Kemudian pada TKP kedua, ada dua orang diamankan saat berkumpul bersama keluarga,

"Dia itu dirumahnya itu sama keluarganya semua. Cuma kita ambil keterangannya juga, mana tau kan gitu." Ungkapnya.

Kembali ditanya identitas pelaku yang diamankan dari TKP pertama apakah benar Iwan dan Fitri, Kasnob membantah,

"Bukan bukan. Perempuan dua. Ada satu lagi. Bentar bentar bang. Dua itu, dua, kalau gak, gak mungkin kita rilis." Ucapnya dengan suara mulai meninggi.

AKP Adi kemudian mengatakan, saat diamankan, memang benar ada dua wanita di dalam rumah, identitasnya Lili dan Vivi,

"Ditanya anggota, ngapain kalian disitu. Namanya Lili dan Vivi," terangnya seraya menegaskan bahwa hanya dua yang ditetapkan tersangka sementara lainnya sebagai saksi.

Sebelumnya, dua pelaku penyalahgunaan narkotika yakni FT dan AG diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari dua lokasi berbeda di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dalam rilis tertulis Humas Polres Simalungun, FT diringkus pada hari Selasa 26 Juli 2022, sekira jam 19.00 WIB.

Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap shabu, 2 Bong terangkai dengan kaca pirex berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 Kaca Pirex kosong, 1 Bal Plastik Klip kosong, 1 Pipet plastik runcing di dalam lemari.

Diinterogasi, FT menerangkan sabu-sabu tersebut benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari AG (29) warga Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Sementara AG (29) yang diamankan dari rumahnya malam itu juga sekira jam 21.00 WIB, barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah dompet berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang isinya sabu.

Kemudian, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu berat brutto 12,83 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 Bal Plastik klip Kosong, 1 Unit Handphone Merek Samsung, 1 Unit Handphone Merek Oppo serta uang Rp. 124.000.

Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya." tandas Kasat Narkoba.