Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Sempat menjadi pemberitaan hangat di Media Cetak dan Online, akhirnya bandar narkoba jenis sabu, Sontol (34) disebut Kebal Hukum diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun,

"Akhirnya tak berkutik diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun, dan barang bukti 115 paket sabu berhasil diamankan." Ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi, Jumat (24/06/2022) sekira jam 18.00 WIB.

Sontol atau SP merupakan Warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dengan rekannya TR alias Beno(30) warga yang sama diringkus di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten SimalungunKamis (23/06/2022),

"Keduanya mengedarkan sabu di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Bandar Huluan dan Pematang Bandar." Ungkap Kasat Narkoba.

Hasil penangkapan, diamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu total berat brutto 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam,

"Pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang pria yang bertemu di pinggir jalan umum di Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara." jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengejaran petugas," tandas AKP Adi.

(Dhani Rachdian)