Bejat !!! di Tapanuli Utara, Ayah Menindih Putrinya sampai Hamil lalu Melahirkan
Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-AS (35), Ayah yang tega menghamili putrinya telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
"AZP (14), merupakan anak pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah tiri bejat." Kata Kapolres Taput, AKBP Ronal Fredy Christian, didampingi Arist Merdeka saat memaparkan tersangka cabul, Rabu (15/06/2022).
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, sekitar Mei 2021, jam 14.00 WIB, disalah satu kamar milik mertua pelaku di Taput.
“Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.” Jelas Kapolres.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk memuluskan aksi bejatnya, hingga mengulang perbuatanya kembali pada hari Minggu bukan Juni sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku pergi beribadah." terang Kapolres.
Lanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban sudah mulai mual-mual dan ibu korban memeriksakan ke dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.
Kemudian ibu korban menanyai putrinya siapa yang menghamilinya, namun karena takut ancaman ayah tirinya, korban hanya diam, sehingga orangtuanya mengungsikan korban ke Balige Tobasa dan tinggal di kos-kosan.
Saat diungsikan, tersangka AS pura pura baik, setiap minggunya mengantarkan uang Rp200 ribu untuk kebutuhan korban, serta memaksa korban bersetubuh.
Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut lagi diawal bulan Januari 2022 sampai Februari 2022 di kos-kosan korban.
Walapun korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun, pelaku tetap memaksa meladeni nafsu bejatnya.
Karena sudah mengalami pecah ketuban, korban menghubungi pelaku, kemudian tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung.
Di perjalanan korban telah melahirkan dan mendapat bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.
Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orangtuanya dan 28 Mei 2022 korban di jemput ayah kandungnya setelah dihubungi bantuan seorang warga.
Di depan Ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.
Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban." imbuh Arist Merdeka.
AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.
(Aman Siregar)