Empat Pelajar Pelaku Persetubuhan Ikuti Ujian Kenaikan Kelas
Tapanuli Utara Fokus24.id-Empat tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditahan oleh Polres Taput di fasilitasi untuk mengikuti ujian kenaikan kelas dari sekolah.
"Agar bisa mengikuti ujian kenaikan kelas selama 5 hari bertempat di ruang Aula Tribrata Polres Taput." Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin (13/06/2022) siang.
Pelajar tersebut adalah RDAM (16), JH (17), EN (16) dan JS (16). Keempat orang tersebut saat ini duduk dibangku kelas X di salah satu sekolah SMA di Taput.
"Mereka diberikan fasilitas untuk mengikuti ujian mulai hari ini hingga 5 hari kedepan dengan 3 mata pelajaran 1 hari. Hal ini kesepakatan kita dengan sekolah." Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Sabtu (04/06/2022) kemarin penyidik sudah melakukan kordinasi dengan sekolah,
"Pemberian Fasilitas terhadap mereka, merupakan hak-hak tersangka yang diatur dalam Undang-Undang. Apalagi mereka masih berstatus di bawah umur." Terangnya.
Sebab, ada Undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum terhadap mereka. Jadi semua hak-hak mereka kita berikan termasuk mengikuti ujian ini". Tutur Baringbing.
Lebih lanjut dijelaskan, Dalam pelaksanaan ujian tersebut yang mengatur teknis dan jadwal adalah sekolah,
"Sesuai dengan peraturan dari sekolah kita mengikutinya. Mereka dibawakan kertas soal ke Polres dan diawasi oleh salah seorang gurunya yaitu MN dan kita memberikan tempat di Aula serta mengawasi bersama-sama." Ujarnya.
Selama 5 hari ini begitulah proses mereka untuk mengikuti ujian. Dan di tahanan juga, mereka diberikan kesempatan untuk belajar persiapan untuk ujian. Tutup Kasi Humas.
(Patar Lumban Gaol)