Pelaku Penebangan Pohon Torop Belum Terungkap, Bhabinkamtibmas : Diminta agar Masyarakat Mengadu ke Polres Simalungun
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Bhabinkamtibmas Aiptu Suyut, pernah menyarankan agar masyarakat segera melaporkan pelaku penebangan kayu di atas daerah aliran sungai (DAS) Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Padahal kemarin sudah pernah saya sarankan agar masyarakat atau pangulu segera membuat pengaduan pelaku penebangan kayu itu ke Polres Simalungun." Jelas Bhabinkamtibmas, Kamis (14/04/2022) lalu.
Bahkan, terkait penebangan itu, Aiptu Suyut juga mengaku bahwa ia pernah dikirimi sesuatu tanpa menjelaskan apa maksud 'dikirimi'.
Selanjutnya, ia pun berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangun, namun tunggu punya tunggu seseorang yang ingin memberikan informasi itu tidak muncul,
"Aku, kan ada dikirimi siapa, adalah, tentang itukan, kawan orang abang jugalah itu. Jadi aku sampaikan jugalah ke kantor kan, ke Polsek kan, begini begini begitu, kepada pak Kanit lah itukan, jadi dibilang pak Kanit, suruh aja ke kantor biar ku jelaskan. Nyatanya ditunggu tunggu gak muncul." Ungkap Aiptu Suyut.
Pantauan dilokasi, bekas pemotongan batang pohon Torop berdiameter 1.5 meter masih utuh, yang membuktikan bahwa ada pelaku sengaja merusak lingkungan.
Masyarakat Minta Wabup Evaluasi Camat Gunung Malela
Sebelumnya, dua bulan berlalu, Camat Gunung Malela, Roi Ghozali Sidabalok belum menindaklanjuti pelaku penebang kayu Torop di pinggir sungai, Nagori Lingga, malah, dia membenarkan ijin penebangan kayu tidak ada,
"Pelaku penebang kayu Torop tidak mempunyai ijin,"Jawabnya Singkat,(19/05/2022) lalu.
Sementara, Pangulu Nagori Lingga, saat ditanya bagaimana tanggapannya tentang penebangan kayu torop ditepi sungai, Nurdin yang juga bekerja sebagai guru disalah satu sekolah Swasta di Kecamatan Gunung Malela mengatakan tidak tau,
"Saya pun tidak tau ada penebangan kayu disana." Ujarnya.
Terpisah, warga Kecamatan Gunung Malela menyesalkan sikap Roi Ghozali, selaku pejabat terkesan membiarkan pelaku penebang kayu bebas merusak alam,
"Kalau camat serius pasti ditindaklanjutinya, nyatanya sudah dua bulan belum juga terungkap, siapa pelaku dan dimana keberadaan kayu mahal itu." Kata Silalahi (56), Rabu (01/06/2022).
Silalahi meminta agar Wakil Bupati mengevaluasi Kinerja Roi Ghozali, "Mohon pak Wabup agar mengevaluasi kinerja Camat Gunung Malela" kata Silalahi.
Tanpa Ijin, Makmur Sidabalok Nekad Menebang Pohon Torop di DAS
Berita sebelumnya juga, tanpa surat ijin, Makmur nekad menebang pohon Torop di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/04/2022),
"Sudah kami larang agar tidak menebang pohon Torop di atas DAS, karena tepinya sudah longsor, tapi ditebang juga." Ungkap Silalahi (65) warga sekitar.
Ini akan membahayakan masyarakat sekitar yang tinggal di sekitaran DAS, karena tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan longsor,
"Jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan." Ujarnya.
Lanjutnya, adapun pohon Torop yang ditebang berdiameter 1.5 meter dan tinggi 17 meter dan diperkirakan berusia ratusan tahun,
"Kalau dari bentuk pohonnya segitulah ukurannya Lae dan sudah berusia ratusan tahun." Bilang Sillalahi.
Terpisah, Makmur Sidabalok mengatakan bahwa ia sudah mengantongi ijin dari Pangulu,
"Sudah Lae. Pangulu juga sudah tahu. Kayu ini akan dijual kepada JP di Dolok Malela." Cetusnya tanpa menunjukkan surat ijin dari Pangulu (Kepala Desa).
Sisi lain, Pangulu Nagori Lingga, Nurdin buang badan saat ditanya terkait penebangan pohon Torop di DAS sungai Lingga,
"Pak, tanya aja sama yang bersangkutan karena tidak ada kordinasi dengan kita." Jawabnya saat dikonfirmasi.
Sementara, JP membantah bila dirinya telah membeli broti dari hasil penebangan pohon Torop di Nagori Lingga sesuai keterangan Makmur Sidabalok,
"Gak ada Lae. Kenapa orang itu berani menumbang, punya siapa itu. Kita beli kayu harus yang resmi." Ucap JP.
Untuk diketahui, hasil dari penebangan pohon Torop setelah dipotong menjadi broti, diperkirakan berjumlah ratusan batang.
(Bahtiar Damanik)