Toba, Sumut, Fokus24.id-Informasi yang dihimpun, korban berinisial RS bekerja sebagai pelayan di salah satu Cafe malam di wilayah Tarutung Kabupaten Taput.

Korban mengaku sering dianiaya majikannya, dan terpaksa melarikan diri ke salah satu rumah temannya ke Kecamatan Balige Kabupaten Toba .

Kapolres Toba melalui Kasi Humas Ipda Bungaran Samosir, Selasa (07/06/2022) di Mako Polres Toba menjelaskan dan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dan dugaan penculikan oleh 6 orang di simpang Jalan Sutomo Pagar Batu Balige pada Kamis, (02/06/2022) sekira jam 18.00 Wib.

Dari 6 terduga lima di antaranya perempuan. Masing-masing NH (38) warga Kabupaten Taput, RUSH (21) warga Toba, VRN (20) Warga Taput, RFAS (18) Warga Taput, MCS (16) warga Taput serta satu lainnya laki-laki, PS (34) warga Kabupaten Taput sebagai sopir.

Berdasarkan keterangan saksi jelas Bungaran, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis,(02/06/2022).

Saat itu, korban dijemput MCS dari rumah kerabat dekatnya, di Balige. Namun korban tidak diizinkan pergi, karena tidak percaya. Kemudian MCS meninggalkan HP miliknya sebagai jaminan.

Selanjutnya, tepatnya di TKP datang mobil Avanza warna hitam mencegat mereka, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil tersebut.

Akan tetapi korban tidak mau dan memberikan perlawanan
memberontak sekuat tenaganya.

Hingga akhirnya korban ditampari dan dipukuli RUSH, PRN, RFAS dan NH. Mendapat perlakuan tersebut lanjut Bungaran, korban berteriak minta tolong kepada warga yang saat itu dilihat dan dikenalinya, David Pasaribu.

Sementara David Pasaribu yang mendengar namanya dipanggil mendatangi mobil tersebut bersama warga sekitar. Tidak berapa lama polisi dari Polsek Balige datang ke TKP dan langsung mengamankan para pelaku selanjutnya ke Polsek Balige untuk dilakukan pemeriksaan.

Masih kata Bungaran, berdasarkan pengakuan para tersangka motif peristiwa ini diduga korban mencuri uang senilai Rp3,8 juta.

Untuk proses hukum lebih lanjut perkara tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Toba unit PPA.

"Para tersangka terancaman hukuman pidana penjara 7 tahun." Kasi Humas Polres Toba, Ipda Bungaran Samosir.

(Christian)