Simalungun, Fokus24.id

Sejumlah aset bergerak atau tidak bergerak milik Pemkab Simalungun, berdasarkan pendataan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun di seluruh OPD, akan segera ditertibkan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH, MH, Rabu (01/112/2021) jam 09.00 WIB.
 
Sesuai data, adapun aset milik Pemkab yang terdata adalah, lahan eks Goodyear seluas 200 hektar di Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok kini dikelola sekelompok oknum.

Kemudian, lahan Eks pekan di Nagori Bangun, tepatnya di Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Malela kini dikuasai masyarakat dan telah di bangun rumah tinggal.

Gedung Olah Raga (GOR) di Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, kini dikelola pihak lain,

"Seluruh aset itu, diminta agar Pemkab Simalungun di bawah Pemerintahan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi menertibkan dan menjalin kerjasama dengan petani,"

"Untuk lahan Eks pekan di Nagori Bangun, tepatnya di Simpang Bah Jambi dan gedung olah raga juga segera ditertibkan." Tegas Timbul Jaya Sibarani.

Terkhusus lahan pertanian di Tapian Dolok, kepada masyarakat diperbolehkan untuk mengelola, dengan catatan tidak boleh lebih dari dua tahun,

"Lahan diperbolehkan dikelola masyarakat, dengan catatan jangan lebih dari dua tahun sembari pemerintah melakukan persiapan pemanfaatan lahan terlindungi dan masyarakat menyadari lahan itu milik pemerintah," kata Timbul.

Sementara terkait asset yang sudah dikerjasamakan, karena dilihat tidak dimanfaatkan dan terlantar, ia memberi rekomendasi agar ditinjau ulang,

"Merekomendasikan agar dievaluasi dan ditinjau ulang," pintanya kepada Pemkab Simalungun.

Dengan dilakukannya penertiban asset, Timbul Jaya Sibarani berharap, kedepannya, aset yang telah ditertibkan, dapat memberikan penambahan PAD Kabupaten Simalungun." Pungkasnya.(*)