Simalungun, Fokus24.id-610 Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh remisi, dengan beberapa kriteria.

Sebanyak 230 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Sedangkan 380 orang lagi merupakan remisi khusus dengan kasus pidana umum,

“610 orang itulah total jumlah narapidana yang memperoleh remisi. 1 orang di antaranya kasus narkoba bebas langsung,” jelas Kalapas Pematangsiantar Kelas IIA, Tavip, Selasa (02/05/2022) sore.

Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) di Lapas Klas II A Siantar.

Pemberian remisi tersebut bukan hanya implementasi pemberian hak dari Negara, tetapi, lebih jauh merupakan apresiasi diberikan Negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas.

“Pemberian remisi kali ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” Kara Tavip.