Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Tanpa surat ijin, Makmur nekad  menebang pohon Torop di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/04/2022),

"Sudah kami larang agar tidak menebang pohon Torop di atas DAS, karena tepinga sudah longsor, tapi ditebang juga." Ungkap Silalahi (65) warga sekitar.

Ini akan membahayakan masyarakat sekitar yang tinggal di sekitaran DAS, karena tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan longsor,

"Jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan." Ujarnya.

Lanjutnya, adapun diameter pohon Torop mencapai 1.5 meter dan tinggi 17 meter dan diperkirakan berusia ratusan tahun,

"Kalau dari bentuk pohonnya segitulah ukurannya Lae dan sudah berusia ratusan tahun." Bilang Sillalahi.

Terpisah, Makmur Sidabalok mengatakan bahwa ia sudah mengantongi ijin dari Pangulu, 

"Sudah Lae. Pangulu juga sudah tahu. Kayu ini akan dijual kepada JP di Dolok Malela." Cetusnya tanpa menunjukkan surat ijin dari Pangulu (Kepala Desa).

Sisi lain, Pangulu Nagori Lingga, Nurdin buang badan saat ditanya terkait penebangan pohon Torop di DAS sungai Lingga,

"Pak, tanya aja sama yang bersangkutan karena tidak ada kordinasi dengan kita." Jawabnya saat dikonfirmasi.

Sementara, JP membantah bila dirinya telah membeli broti dari hasil penebangan pohon Torop di Nagori Lingga sesuai keterangan Makmur Sidabalok,

"Gak ada Lae. Kenapa orang itu berani menumbang, punya siapa itu. Kita beli kayu harus  yang resmi." Jawab JP.

Untuk diketahui, hasil dari penebangan pohon Torop setelah dipotong menjadi broti, diperkirakan berjumlah ratusan batang.

(Bahtiar Damanik)