Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar, Empat Hari Berlalu Dirilis
Siantar, Sumut, Fokus24.id-Ditangkap Senin dini hari (21/03/2022) rilis tiga pelaku narkoba yang diringkus dari depan Alfamart jalan Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, disebarluaskan, Kamis malam (24/03/2022).
Adapun Ketiga pelaku yakni R alias Rian (20) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar dan teman perempuannya, B alias Baddriyah (20) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, kota Pematangsiantar.
Kemudian pelaku lainnya adalah makelar (penyedia) sabu, A alias Anju (23) warga Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Sesuai keterangan Kasat Res Narkoba AKP Rudi S Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, dari saku Rian diamankan satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna berisi satu (1) paket sabu sabu seberat brutto 0.3 (Nol koma Tiga) gram yang diselipkan diplastik kemasan rokok bagian luar dan ditemukan juga uang tunai senilai Rp 500.000.
Giliran dari Baddriyah, ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung
"Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantaraan, A alias Anju". Ungkap Rusdi Ahya
Hari itu juga jam 12:00 WIB, makelar sabu ini terpantau sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BK 4808 TAQ melintas di Simpang Sionggang Jalan Asahan Km V Desa Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Tanpa perlawanan berarti Anju dihadang dan diamankan. Digeladah badan petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebesar Rp 9.000,- (Sembilan Ribu Rupiah) serta satu (1) bungkus rokok merk Record.
Diinterogasi, Anju mengaku menjadi perantara jual beli sabu sabu, kepada Rian dari pemilik sabu berinisial M warga Perumnas Batu VI Simalungun. "Namun saat dikejar dalam pengembangan, target M belum berhasil ditemukan". Sebut Rusdi.
Diujung penjelasannya, Kasie Humas menyebut, "saat ini ketiga pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut melengkapi berkas proses hukum selanjutnya". Tandas AKP Rusdi Ahya.
(Bay)