Deli Serdang, Sumut, Fokus24.id-Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Deli Serdang, Rabu dan kamis tanggal 23-24 Maret 2022.

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa para buruh sudah memberikan Pemberitahuan kepada Kapolresta Deli Serdang pada tanggal 18 Maret 2022. 

Dalam orasinya, buruh menolak revisi UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP) terindikasi bertujuan untuk meligimitasi UU No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh Mahkaamah Konstitusi (MK) Inskonstitusional bersyarat.

“Cabut Klaster Ketenaga Kerjaan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batalkan PP No 36 tahun 2021,” tegas massa buruh 

Tak lama berselang, perwakilan buruh diterima Antonius Ginting dari Fraksi Nasdem dan OK Arwindo dari Fraksi Golkar. 

Kedua wakil rakyat itu mencoba menyurati ke DPR RI tentang tuntutan ini karena PP Cipta kerja juga di bahas di DPR RI.

“Semoga tuntutan kita terkabul dan apa nantinya kita perjuangkan dapat bermanfaat untuk kita semua,” sebut anggota DPRD Deli Serdang itu.

Mendengarkan penjelasan anggota dewan, perwakilan massa buruh menyerahkan petisi kepada perwakilan DPRD Deli Serdang lalu meninggalkan kantor DPRD Deli Serdang.

(Ozy)