Deli Serdang, Fokus24.id-Kalapas Hudi Ismono melalui Plh Joi Barasa diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di lapangan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (15/03/2022).

Dalam kegiatan ini turut hadir stakeholder Kabupaten Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Kajari Deli Serdang, Jabal Nur menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Resort Kota Deli Serdang dan Bea Cukai,

“Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran kejaksaan deliserdang bahwa pelaksaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali” ujar Kajari Deli Serdang.

Kalapas Hudi Ismono melalui Plh Joi Barasa yang menjabat sebagai Kasi Adm Kamtib Lapas Lubuk Pakam beserta Kasi Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara memblender, dan membakar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh teman-teman media yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

(Ozy)