Simalungun, Fokus24.id-Polsek Parapat merespon cepat kejadian pengerusakan lampu hias yang bertuliskan Parapat Squeare bantuan dari PT TPL dan puluhan Tenda bantuan PT JAPFA, Rabu (09/03/2022).

Respon itu atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto, yang memerintahkan Kapolsek Parapat beserta anggota untuk usut tuntas pelaku pengerusakan lampu hias.

Dengan informasi yang dikumpulkan diketahui dugaan kuat sebagai pelaku pengrusakan seorang laki laki berinisal DT.

"Selanjutnya memanggil yang bersangkutan dan melaksanakan pertemuan yang dihadiri Lurah Tigaraja, Bagian Asset Kecataman Girsang Sipangan Bolon serta yang diduga pelaku DT." jelas AKP Joni

Dari hasil pertemuan dengan DT yang datang menyerahkan diri ke Kantor Lurah Tigaraja, dia mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya, 

"DT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya." tambah Kapolsek Parapat. 

Dengan pendekatan Restorative Justice antar pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik Asset (korban) dengan pelaku DT menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dari pertemuan itu, pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses Hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek Parapat.

(Rel/Red)