Siantar, Fokus24.id-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan transaksi narkoba oleh pelaku A alias Agus (19) warga Kelurahan Merdeka kota Siantar menyeret 2 pria pemilik barang bukti ganja seberat brutto 28.92 gram yang ditemukan di Kecamatan Siantar Timur.

A alias Agus, diringkus petugas setelah diinformasikan masyarakat, akan melakukan transaksi narkoba di jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar, Kamis (03/03/2022) sekira jam 21:30 WIB

"Setelah diamankan, A alias Agus di geledah badan. Petugas kita menemukan dari balik bajunya satu (1) buah plastik warna hijau dberisi diduga ganja." Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi S Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH.

Di interogasi, tersangka Agus mengaku memperoleh ganja tersebut dari teman dekat rumahnya di Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, J alias Juan alias Fran (20) dan D alias David (21) yang sedang menunggu di jembatan di Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar.

"Mendapat pengakuan, Tim Opsnal langsung membawa Agus untuk memburu Fran dan David ke jembatan yang disebutnya". Ujar Rusdi, Senin (07/03/2022) petang.

Keduanya berhasil ditangkap sekira pukul 22:15 WIB. Dari mereka ditemukan satu (1) plastik bening berisi diduga ganja seberat 8.62 (Delapan koma Enam Dua) gram. Kemudian turut diamankan Satu (1) unit Handphone merk VIVO serta satu (1) unit lagi Handphone merk yang sama. 

Pengembangan, ketiga pelaku diduga sindikat pengedar ganja ini di interogasi melekat. David mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial H. 

"Pengenjaran terhadap H belum berhasil. Selanjutnya A alias Agus, J alias Juan alias Fran serta D alias David serta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di periksa lanjut". Tutup Rusdi mengakhiri penjelasan.

(Bay)