Simalungun, Fokus24.id-Terkait penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu lalu (5/3/2022), Kasat Reskrim berikan penjelasan.

"Bahwa benar sebelumnya telah diamankan 2(dua) orang pria diduga pelaku perjudian di wilayah perdagangan berinisial JN dan ARS." Jelas AKP Rachmat Aribowo, Selasa (08/03/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mencukupi unsur tindak pidana, dari hasil gelar perkara hanya JN dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan,

"Namun untuk ARS berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara belum cukup bukti." Kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam aturan 1x24 jam wewenang Kepolisian pembuktian saksi harus dipulangkan kepada pihak keluarga namun jika di kemudian hari dalam proses penyidikan di temukan alat bukti baru terhadap saksi akan kita gelar perkara kembali, 

Menurutnya, bahwa inisial pria tersebut yang diberitakan oleh salah satu media bukanlah DN namun ARS, hal ini ia sampaikan agar tidak terjadi kembali salah informasi,

"Kepada Masyarakat Kabupaten Simalungun dihimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas)." Ujarnya.

Ia meminta masyarakat agar bekerjasama dengan Polisi dalam pemberantasan perjudian,

"Sampaikan informasi kepada kami, Pihak Kepolisian Resor Simalungun apabila diketahui adanya tindak pidanan perjudian." Pungkasnya.

(Bobby Sihite)