Toba, Fokus24.id-Kapolsek Balige dan personil Penyidik Pembantu menggelar Rekonstruksi Kasus Pidana dengan sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain, Kamis (24/2/2022) jam 09.30 wib di Halaman Asrama Polsek Balige.

Rekonstruksi ini terkait kasus pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi Kamis (11/2/2022) dua pekan lalu.

Selain Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian bersama personil Penyidik Pembantu Polsek Balige, juga hadir Jaksa Indra Simbiring serta Penasehat Hukum tersangka Mekar Sinurat dari LBH Palito.

Sebelum acara Rekonstruksi dimulai, Kapolsek Balige membuka dan memberikan arahan serta himbauan dan dilanjutkan dengan membaca Berita Acara Rekonstruksi (BAP).

Adapun urutan atau adegan yang dilakukan pada RekonstruksiTindak Pidana dengan sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sebanyak 16 adegan,

"Rekonstruksi ini merupakan gambaran kejadian suatu tindak pidana yang terjadi ungkap." Kapolsek Balige.

Melalui rekonstruksi, terungkap peristiwa pembunuhan yang terjadi Jumat, (11/02/202) sekira jam 22.30 WIB, bermula dari Warung milik Hinsa Simanjuntak Alias Pak Mawar.

Saat itu Korban Surung Situmeang bersama 3 orang temannya, Rado Simanjuntak (saksi) tersangka Sugi Harto Pasaribu (SHP) sedang bermain Dam Batu (Domino).

Di warung tersebut ada juga Selamat Siagian Alias Pak Mei dan Hinsa Simanjuntak Alias Pak Mawar sedang minum tuak.

Berselang Lima menit, Miduk Hutagaol bersama Jekson Sianturi, langsung duduk di meja tempat korban, Rado Simanjuntak bersama tersangka Sugi Harto Pasaribu (SHP) yang sedang bermain Dam Batu (Domino).

Kurang lebih 30 puluh menit, Korban bersama Rado Simanjuntak dan tersangka SHP bermain Dam Batu (Domino).

Saat itu, tersangka SHP dengan Korban Surung Situmeang terjadi cek cok mulut dimana tersangka SHP melemparkan Dam batu (Domino) kearah leher Korban Surung Situmeang.

Melihat kejadian tersebut, Selamat Siagian, Hinsa Simanjuntak, Jekson Sianturi dan Miduk Hutagaol yang sedang minum tuak melerai percekcokan itu serta memisahkan tersangka SHP dan Korban Surung Situmeang.

Hinsa Simanjuntak menyuruh keduanya pulang, sehingga korban didampingi Miduk Hutagaol bersama Jekson Sianturi pulang dengan menggunakan sepeda motor.

Jekson Sianturi berboncengan dengan Miduk Hutagaol sedangkan korban mengendari sepeda motor miliknya seorang diri.

Setibanya di TKP tepatnya di perladangan Onan Joi Desa Huta Namora Kecamatan Balige, korban, Miduk Hutagaol dan Jekson Sianturi berhenti.

Kemudian Korban memalangkan sepeda motor miliknya di tengah jalan sedangkan saksi Miduk Hutagaol memarkirkan sepeda motornya di tepian jalan.

Miduk Hutagaol berkata kepada Korban agar memarkirkan sepeda motornya ditepi jalan karena menghalangi kendaraan lain melintas.

Tetapi korban tidak mau karena ia yakin bahwa yang lewat adalah SHP, sehingga Jekson Sianturi jongkok didekat sepeda motornya dan Miduk Hutagaol kencing sedangkan korban (Surung Situmeang) menunggu didepan sepeda motor miliknya.

Sekira jam 23.00 WIB, tersangka SHP tiba di Perladangan Onan Joi Desa Hutanamora atau di TKP. Karena korban memalangkan sepeda motor miliknya, tersangka SHP turun dari atas sepeda motornya berjalan menjumpai korban lalu bertanya kenapa dirinya di cegat.

Kemudian antara SHP dengan korban terjadi cek cok mulut dan pelaku hendak dipukul.

Melihat situasi sedemikian rupa, tersangka SHP berbalik badan dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok sepeda motor miliknya.

Melihat korban datang menghampirinya, tersangka SHP langsung menusuk dibagian perut bagian atas sebanyak satu kali.

Usai menusuk, selanjutnya tersangka memutar balik sepeda motornnya pergi meninggalkan tempat kejadian sembari menambahkan membawa pisau yang dipergunakan ditangan kanannya.

Berjalan kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian, tersangka lalu membuang pisau yang dipergunakan menusuk korban dan beranjak melanjutkan perjalanannya menuju Kantor Polisi Polsek Balige untuk menyerahkan diri.

Masih dilokasi, korban memberitahukan kepada temannya Miduk Hutagaol dan Jekson Hutagaol bahwa dirinya telah ditikam tersangka SHP dengan sebilah pisau sembari memperlihatkan tangannya memegang perut bagian atas terkena tusukan.

Mengetahui korban kena tusuk, Jekson Sianturi langsung menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan dibantu Miduk Hutagaol membawa ke rumah bidan boru Hutagalung.

Sesampai di rumah Bidan, Jekson Sianturi di bantu Miduk Hutagaol menurunkan Korban sementara Jekson Sianturi menopang korban.

Karena korban tidak tahan lagi menahan rasa sakit bekas tusukan akhirnya korban terjatuh telungkup di halaman rumah bidan.

Selanjutnya, rekan korban membawanya ke Rumah Sakit HKBP Balige dengan menggunakan sebuah mobil.

(Christian)